NEWS VIDEO
VIDEO Tersangka Baru Kasus TPPO di Kapal Lu Huang Yuan Yu, Polda Kepri Ungkap Perusahaan Penyalur
Dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Sabtu (25/7), penyidik mengungkap lima tersangka yang dihadirkan dalam konferensi pers ini.
Selain PT Mandiri Tunggal Bahari, terdapat perusahaan lain seperti PT Gigar Marine Internasional (GMI), PT Nofarica Agatha serta PT MJM Abadi Baruna.
"ABK yang direkrut PT Mandiri Tunggal Bahari ada 12 orang di mana salah satunya termasuk ABK yang meninggal dunia atas nama Hasan Afriyadi," ujar Arie.
Ia menyebutkan, untuk PT GMI dan PT Nofarica Agatha juga merekrut 10 ABK lainnya untuk dipekerjakan di atas kapal Lu Huang Yuan Yu.
ABK kapal yang direkrut oleh PT Mandiri Tunggal Bahari ialah Nana Suharna, Ali Hamzah, Yonatan Witanto, Rahmat Abidin, Deni Maulana, Agus Setiawan, Casipin, Ahmad Baedhowi, Jaremi Ricco Pitono, Muhammad Tawaqal Dedi Nuryanto dan Almarhum Hasan Afriyadi.
"Dari perekrutan sampai keberangkatan menuju Singapura semuanya un prosedural di mana tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku," ujar Arie.
Untuk PT Gigar Marine Internasional merekrut 5 ABK kapal yakni Ansor Azimi, Muhammad shokheh, Didi Nuriza, Novantino Arvian Devande Pane, Budiono.
PT Nofarica aghata mandiri merekrut empat orang yakni Suswandi, Durahim, Zein Rachman dan Pahlawan Parningotan Sibuea.
Sedangkan untuk PT MJM Abadi Baruna merekrut satu orang yakni Syamsul.
"Ada kemungkinan masih banyak korban lain dari perusahaan perusahaan perekut para ABK," ujarnya. (TribunBatam.id/Alamudin)