NEWS VIDEO

VIDEO Tersangka Baru Kasus TPPO di Kapal Lu Huang Yuan Yu, Polda Kepri Ungkap Perusahaan Penyalur

Dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Sabtu (25/7), penyidik mengungkap lima tersangka yang dihadirkan dalam konferensi pers ini.

Editor: Septyan Mulia Rohman

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kasus dugaan perdagangan manusia di kapal Lu Huang Yuan Yu berbendara China masih diusut penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum ( Ditreskrimum ) Polda Kepri.

Dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Sabtu (25/7), penyidik mengungkap lima tersangka yang dihadirkan dalam konferensi pers ini.

Satu di antaranya seorang Warga Negara Asing (WNA) bernama Song.

Dia lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPO yang dialami Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di atas kapal itu. Menyusul empat tersangka lainnya.

Sebenarnya, keseluruhan tersangka dalam kasus ini tujuh orang.

Setelah Song, tiga tersangka baru diamankan di daerah Jawa, kemudian ada penambahan tersangka lainnya tiga orang dan masih di daerah Jawa.

Sehingga total tersangka dalam kasus ini tujuh orang.

Namun dari enam tersangka baru itu, kasus dua orang di antaranya ditangani oleh Polres Tegal, Jawa Tengah. Empat lainnya, ditangani Polda Kepri.

Penyidik juga mengungkap sejumlah perusahaan yang diduga menyalurkan puluhan tenaga kerja berkewarganegaraan Indonesia di kapal tangkap ikan asing itu.

Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan setelah tim Gabungan TNI Polri beberapa waktu lalu menyelamatkan 22 orang yang dipekerjakan sebagai ABK di atas kapal Lu Huang Yuan Yu 117 dan kapal Lu Huang Yuan Yu 118.

Sudah Diperbaiki, Jalan Lintas Barat Kembali Rusak, Bahayakan Pengendara Bermotor yang Melintas

Viral Curhat Mahasiswi Hamil Anak Kembar, Pacar Kabur Enggan Bertanggung Jawab: Aku Akan Rawat

Fakta mengejutkan ditemukan saat upaya penyelamatan tersebut. tim menemukan jenazah WNI yang bekerja sebagai ABK ditemukan di kapal Lu Huang Yuan Yu 118.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ABK itu meninggal dunia 20 Juni 2020 lalu dan disimpan di dalam freezer ikan di atas kapal tersebut.

Dirkrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan, para pelaku yang diamankan polisi merupakan perekrut serta sponsor para ABK kapal tersebut.

Arie mengatakan, bahwa para ABK kapal tersebut direkrut oleh beberapa perusahaan berbeda.

Selain PT Mandiri Tunggal Bahari, terdapat perusahaan lain seperti PT Gigar Marine Internasional (GMI), PT Nofarica Agatha serta PT MJM Abadi Baruna.

"ABK yang direkrut PT Mandiri Tunggal Bahari ada 12 orang di mana salah satunya termasuk ABK yang meninggal dunia atas nama Hasan Afriyadi," ujar Arie.

Ia menyebutkan, untuk PT GMI dan PT Nofarica Agatha juga merekrut 10 ABK lainnya untuk dipekerjakan di atas kapal Lu Huang Yuan Yu.

ABK kapal yang direkrut oleh PT Mandiri Tunggal Bahari ialah Nana Suharna, Ali Hamzah, Yonatan Witanto, Rahmat Abidin, Deni Maulana, Agus Setiawan, Casipin, Ahmad Baedhowi, Jaremi Ricco Pitono, Muhammad Tawaqal Dedi Nuryanto dan Almarhum Hasan Afriyadi.

"Dari perekrutan sampai keberangkatan menuju Singapura semuanya un prosedural di mana tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku," ujar Arie.

Untuk PT Gigar Marine Internasional merekrut 5 ABK kapal yakni Ansor Azimi, Muhammad shokheh, Didi Nuriza, Novantino Arvian Devande Pane, Budiono.

PT Nofarica aghata mandiri merekrut empat orang yakni Suswandi, Durahim, Zein Rachman dan Pahlawan Parningotan Sibuea.

Sedangkan untuk PT MJM Abadi Baruna merekrut satu orang yakni Syamsul.

"Ada kemungkinan masih banyak korban lain dari perusahaan perusahaan perekut para ABK," ujarnya. (TribunBatam.id/Alamudin)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved