BATAM TERKINI

Angkut Pasir saat Malam hingga Pukul 02.00, Penambang Ilegal Masih Beraksi di Kawasan Nongsa Batam

Penambang pasir liar alias ilegal di wilayah Nongsa ternyata masih marak. Mereka bahkan tak takut lewat di jalanan saat ramai.

TRIBUNBATAM.id/LEO HALAWA
Satu unit dump truk pengangkut pasir yang keluar dari pinggir jalan besar di daerah Batu Besar Nongsa melintas di depan Mapolda Kepri, Minggu (26/7/2020) malam. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Penambang pasir liar alias ilegal di wilayah Nongsa ternyata masih marak. Padahal, sebelumnya aparat telah mengamankan seorang terdakwa kasus tambang ilegal bulan Maret 2020 lalu dan kini kasusnya masih dalam proses persidangan.

Namun, lagi-lagi penambang pasir ilegal itu beraksi seolah tak jera.

Pantauan TRIBUNBATAM.id, Minggu (26/7/2020) pukul 19.20 WIB, mobil-mobil pengangkut pasir itu keluar dari dalam hutan Nongsa Batu Besar.

Menurut warga sekitar, mobil-mobil itu bahkan melintas di jalan raya yang ramai dilintasi warga.

"Lalu lalang melintas depan Mapolda Kepri itu pak. Tapi kelihatannya mereka aman-aman saja. Mau pengangkut pasir, batu granit di Nongsa itu saya pastikan ilegal lah. Toh juga, beberapa kali digerebek. Mainnya malam-malam hari jam enam sore sampai jam dua pagi dini hari," kata Yuhar warga Nongsa saat dimintai kesaksian oleh wartawan.

Bahkan menurut Yuhar, tak jarang, akibat penambangan pasir ilegal itu jalan di Nongsa berlumpur bak kubangan.

Karena mobil-mobil pengangkut pasir datangnya dari dalam hutan yang tidak beraspal.

DRAMA Penangkapan Kapal Ikan Vietnam Oleh Bakamla RI di Natuna, Aparat Lepaskan Tembak Peringatan

Sehingga, roda ban mobil yang terkena lumpur, berserakan ke jalan aspal jika melintas jalan jalan raya yang beraspal.

"Pasir diambil dari dalam hutan itu. Baru dicuci mereka. Nah, dalam satu dump truk paling hasilnya separuh jika dicuci kembali menjadi pasir. Setelah jadi pasir baru mereka jual untuk memperoleh keuntungan. Tapi, kegiatan ilegal mereka itu cukup meresahkan warga karena jalan aspal selalu becek apa lagi jika musim hujan," tambah warga itu.

Selain Aguan, Tim Patroli Badan Usaha Fasilitas dan Lingkungan dan Direktorat Pengamanan Aset Badan Pengusahaan (BP) Batam, menangkap penambang pasir ilegal di sekitar Waduk Tembesi, Senin (20/7/2020).

Koordinator Bendungan dan Daerah Tangkapan Air BP Batam, Adrianus Zebua mengatakan, pihaknya melakukan patroli dan pemantauan sekaligus penertiban lokasi kegiatan ilegal berupa penambangan pasir yang berlokasi di daerah tangkapan air (DTA) Tembesi.

“Adapun hasil dari pengamanan sebagai barang bukti berupa, 1 unit alat berat, 3 unit mesin pompa, 4 unit motor dan peralatan penambangan pasir berupa potongan pipa, selang dan saringan pasir,” kata Adrianus.

Atas ulah para penambang ilegal itu, selain merusak lingkungan hidup juga merugikan negara dari sisi kebocoran pajak.

Beberapa waktu lalu, Anggota Komisi III DPRD Kota Batam yang membidangi sarana dan prasarana, Lingkungan Hidup Arlon Veristo mengatakan, tindakan penambang pasir ilegal cukup meresahkan warga.

Ia minta, agar penegak hukum segera menangkap.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved