BATAM TERKINI
DIDUGA Libatkan Jaringan Internasional, Interpol Buru Pelaku Trafficking ABK Kapal di Singapura
Setelah menetapkan mandor kapal Lu Huan Yuan Yu sebagai tersangka, tim fokus mencari perusahaan pengirim puluhan TKI ilegal ke kapal China.
TRIBUNBATAM.id/ALAMUDIN HAMAPU
Direktorat Reserse kriminal Umum Polda Kepri menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap ABK Kapal Lu Huang Yuan Yu
Diduga, menyalahi aturan perundangan undangan yang berlaku.
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita 66 paspor, 37 lembar buku pelaut, dokumen perusahaan, berkas perizinan perusahaan yang telah kedaluarsa, lima lembar perjanjian kontrak dan buku tabungan bank.
Atas perbuatannya, tersangka mandor kapal Lu Huan Yuan yu 118 dijerat dengan pasal pembunuhan, sedangkan enam orang tersangka lainnya dijerat pasal 10 UU RI Nomor 20 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara serta denda Rp5 miliar. (Tribunbatam.id/Leo Halawa)
Berita Terkait