BATAM TERKINI
DIDUGA Libatkan Jaringan Internasional, Interpol Buru Pelaku Trafficking ABK Kapal di Singapura
Setelah menetapkan mandor kapal Lu Huan Yuan Yu sebagai tersangka, tim fokus mencari perusahaan pengirim puluhan TKI ilegal ke kapal China.
Editor : Tri Indaryani
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Penyidikan kematian WNI di kapal ikan China Lu Huang Yuan Yu 117 dan Lu Huang Yuan Yu 118 terus dilakukan.
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Darmanto Minggu (26/7/2020) mengatakan, dalam penyidikan pihaknya menangkap enam perekrut 22 tenaga kerja Indonesia (TKI) yang dipekerjakan di kapal ikan tersebut di Kota Tegal, Provinsi Jawa Tengah.
"Ya sudah dibawa ke Polda Kepri di Batam," katanya.
Ia menjelaskan, keenam tersangka itu adalah Harsono (36), Taufiq Alwi (40), Totok subagyo (61) dan Laila Kadir (54). Sedangkan dua orang tersangka lainnya Sutrisyono (55) dan Mohamad Hoji (60) sedang diperiksa di Polres Tegal.
Arie mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari koordinasi Polda Kepri dan Polda Jateng beserta Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri yang melakukan pengembangan terhadap meninggalnya Hasan Arfandi (27), ABK kapal ikan China yang diduga akibat perlakuan penganiayaan oleh nakhoda kapal.
Setelah menetapkan mandor kapal Lu Huan Yuan Yu sebagai tersangka penganiaya yang berakibat meninggalnya korban, tim fokus mencari perusahaan pengirim puluhan TKI ilegal ke kapal China.
• JADWAL Kapal dari Pelabuhan Sekupang Batam, Jumlah Penumpang Turun, Hari Ini Hanya Ada 10 Kapal
Hasil penelusuran ditemukan empat perusahaan yang menjadi dalang perekrut ABK itu di Jawa Tengah.
Yang melibatkan enam tersangka yang ikut ditangkap.
Kepolisian itu mencurigai, perekrutan ABK itu melibatkan jaringan internasional.
Setidaknya ada empat keterlibatan perusahaan di Indonesia dalam penyalur TKI ke luar negeri tanpa dokumen resmi.
Perusahaan tersebut, antara lain PT Mandari Tunggal Abadi mengirim 12 orang TKI, PT Gigar Marine International mensuplai lima ABK, PT Novarica Agatha Mandiri empat WNI dan PT MJM Abdi Baruna mengirim seorang ABK.
Kombes Pol Arie menuturkan, keenam tersangka yang diamankan terdiri dari Direktur dan Komisaris di empat korporasi tersebut.
Kasus ini diduga melibatkan korporasi yang berada di Singapura sebagai tujuan awal para ABK dikirimkan yang tengah diselidiki yang bekerjasama dengan Interpol.
Lebih jelas ia katakan, para tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi rekrutmen WNI.
Hasil pemeriksaan izin keempat perusahaan fiktif dan tanpa izin operasi dari Kementerian terkait.