IDUL ADHA 2020

Perolehan Hewan Kurban di Masjid Agung Karimun Menurun, Baru Terima Satu Sapi dari Bupati

Jumlah hewan kurban Masjid Agung Kabupaten Karimun diketahui masih sedikit dibandingkan tahun lalu.

TribunBatam.id/Elhadif Putra
Bagian Humas dan Kepegawaian Masjid Agung Kabupaten Karimun, Iyas Maulana menyebutkan, meski perolehan hewan kurban menurun, namun kesadaran masyarakat untuk berkurban pada tahun ini diakuinya meningkat. 

Editor: Septyan Mulia Rohman

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Hari raya Idul Adha 1441 Hijriah tinggal menghitung hari.

Sejumlah masjid, instansi dan perumahan yang mengadakan kurban telah bersiap-siap mengumpulkan jemaah yang ingin berkurban.

Namun untuk jumlah hewan kurban Masjid Agung Kabupaten Karimun diketahui masih sedikit dibandingkan tahun lalu.

Bagian Humas dan Kepegawaian Masjid Agung Kabupaten Karimun, Iyas Maulana mengatakan hingga saat ini belum mencapai dua sapi.

"Satu sapi dari Pak Bupati, kemudian ada setengah lagi dari jemaah. Baru sekitar empat atau lima orang yang terkumpul. Satu sapi kan yang kurban ada tujuh orang," katanya, Senin (27/7/2020).

Pria yang akrab disapa Aan itu menyebutkan pada tahun-tahun sebelumnya jumlah hewan sapi yang dikurbankan di Masjid Agung Kabupaten Karimun sekitar lima atau enam ekor.

Meski perolehan hewan kurban di Masjid Agung sedikit, menurut Aan kesadaran orang untuk berkurban sebenarnya naik.

Para jemaah yang biasa berkurban di Masjid Agung saat ini memilih berkurban di instansi tempat mereka bekerja, masjid sekitar tempat tinggal ataupun wilayah permukimannya masing-masing.

Oleh karena itu Aan merasa Covid-19 tidak terlalu mempengaruhi umat muslim untuk berkurban.

"Sepertinya meningkat. Mereka baru tau, o ternyata bisa berkurban di tempat kerja atau di perumahan. Jadi mereka kumpul-kumpul (untuk kurban) di sana," jelasnya.

Jumlah Hewan Kurban Berkurang

Jumlah hewan sapi kurban di Kabupaten Karimun berkurang hingga 50 persen di hari raya Idul Adha 1441 Hijriah.

Berdasarkan data Stasiun Karantina Kelas II Tanjungbalai Karimun, jumlah hewan sapi kurban di tahun 2019 sebanyak 404 ekor sapi.

Sementara untuk di tahun ini, atau hingga perhari Selasa (21/7/2020), jumlah hewan sapi yang masuk ke Karimun baru berjumlah 229 ekor.

Dikenal Daerah Penghasil Migas, Warga di Kecamatan Siantan Anambas Kesulitan Dapatkan BBM

Dilantik Jadi Gubernur Kepri, Inilah Biografi Isdianto, Pernah Jadi Penoreh Getah Karet

"Untuk tahun ini berkurang hampir 50 persen," kata Koordiantor Fungsional Karantina Hewan Stasiun Karantina Kelas IIB Tanjungbalai Karimun, Jemi Diporianto.

Di Kabupaten Karimun terdapat sekitar 15 pedagang hewan sapi kurban.

Dalam pengawasan hewan kurban, menurut Jemi juga berbeda dibandingkan tahun lalu.

Di antaranya adalah saat ini pemeriksaan kesehatan dilakukan oleh pihak Karantina daerah asal hewan.

"Di sini kami tinggal turun ke kandang dan melakukan pemeriksaan fisik dan dokumennya saja," sebut Jemi.

Selain itu pemeriksaan terhadap kesehatan juga lebih ketat di tahun ini. Dimana pada tahun ini hewan kurban jenis sapi bali harus menjalani tes PCR penyakit Jembrana.

Jemi menjelaskan, penerapan aturan ini diminta oleh Dinas Pertanian Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Pasalnya pada tahun lalu wabah Jembrana ditemukan di Kabupaten Siak, Provinsi Kepulauan Riau.

"Tahun lalu tidak diwajibkan. Jembrana di Siak sempat wabah. Hasil disini secara serologis (ditemukan di antibodi dalam darah) penyakitnya sudah ada di Kepri. Tapi belum menimbulkan gejala," jelasnya.

Seorang pedagang di Kabupaten Karimun memeriksa sapi-sapi kurban. Pedagang hewan kurban di Karimun ikut mengawasi peredaran sapi bodong di Karimun jelang Idul Adha.
Seorang pedagang di Kabupaten Karimun memeriksa sapi-sapi kurban. Pedagang hewan kurban di Karimun ikut mengawasi peredaran sapi bodong di Karimun jelang Idul Adha. (TribunBatam.id/Elhadif Putra)

Diketahui penyakit Jembrana memang nenyerang jenis sapi ini. Di Kabupaten Karimun jenis sapi bali merupakan hewan kurban idola.

Selain Jembrana, hewan sapi kurban yang akan masuk ke Kabupaten Karimun juga harus bebas penyakit Brucellosis atau keguguran.

"Tidak pengaruh sama manusia (kedua penyakit tersebut), tapi sangat berpengaruh sesama sapi bali," tambah Jemi.

Sementara untuk pemeriksaan Covid-19, lanjut Jemi tidak dilakukan terhadap hewan kurban. Menurutnya hingga saat ini belum ada bukti ilmiah yang menyebutkan sapi kurban penularkan Covid-19 kepada manusia.

Pemeriksaan yang ketat terhadap kedua penyakit tersebut hanya dilakukan terhadap sapi yang didatangkan dari luar Karimun. Sementara sapi-sapi lokal tidak dikenakan pemeriksaan.

Disebutkan Jemi, hingga saat ini, seluruh hewan kurban yang masuk ke Karimun dinyatakan bebas dari penyakit.

"Untuk sekarang tercatat 229 ekor sapi. Tapi pemilik sudah ada yang mengabarkan jika ada sapi yang dalam perjalanan menuju Karimun," sebut Jemi.

Pedagang Hewan Kurban Awasi Peredaran Sapi Bodong

Keberadaan sapi bodong di Kabupaten Karimun turut diawasi oleh para pedagang hewan kurban.

Seorang pedagang hewan sapi kurban, Muhamad Fauzi mengatakan ada perjanjian antara pedagang dengan instansi terkait sapi-sapi tanpa dokumen tersebut.

Namun apabila pemilik sapi masih ngotot untuk menjual sapi miliknya, maka penjual hewan kurban harus melengkapi persyaratan kesesehatan dan karantina.

Fauzi menyebutkan sesama pedagang hewan kurban sapi di Karimun telah menyepakati hal itu.

Stasiun Karantina Pertanian Kelas IIB Tanjungbalai Karimun menemukan 10 sapi bodong untuk keperluan hewan kurban pada 2019 lalu.

Modusnya, pemilik hewan kurban memeriksakan satu sapi.

Mereka selanjutnya memalsukan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) untuk sapi-sapinya yang lain.

"Ada perjanjian dengan Karantina, Dinas Kesehatan hewan dan Dinas Pertanian tidak boleh diperjual belikan (sapi bodong).

Kalau mau dijual silahkan, tapi harus uji lab lagi. Ambil darah di sini dan diperiksa di Pekanbaru. Kalau sapi lokal sini gak masalah. Ini yang datangkan dari luar Karimun," ujarnya, Minggu (26/7/2020).

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Koordinator Fungsional Karantina Hewan Stasiun Karantina Pertanian Kelas IIB Tanjungbalai Karimun, Jemi Diporianto.

Jemi menyebutkan para pedagang hewan kurban dan instansi terkait telah mengadakan pertemuan di Dinas Pertanian Kabupaten Karimun.

"Diajak bicara segala sesuatu tentang kurban," katanya.

Pada tahun lalu pihak Karantina menemukan sebanyak 10 ekor sapi bodong.

Apabila mengidap penyakit menular, maka sapi-sapi tersebut beresiko tinggi menularkan kepada sapi lainnya.

"Secara risiko lebih tinggi. Kemarin ada ditemukan, tapi akhirnya mereka ikut pemeriksaan," sebut Jemi.

Untuk saat ini, lanjut Jemi, pihaknya lebih menerima informasi dari para pedagang. Jika ada informasi petugas Karantina akan turun melakukan pemeriksaan.

"Jadi saling info. Sesama pedagang saling info. Pengawasan selama ini kita memang masih menerima informasi. Jika ada info kita turun. Makanya kami libatkan pedagang," terangnya.

Waspada Sapi Bodong di Karimun

Stasiun Karantina Pertanian Kelas IIB Tanjungbalai Karimun mengantisipasi upaya nakal oknum pedagang sapi saat Iduladha 1441 Hijriah.

Berkaca pada 2019 lalu, pihaknya menemukan 10 sapi bodong untuk keperluan hewan kurban.

Modusnya, pemilik hewan kurban memeriksakan satu sapi.

Mereka selanjutnya memalsukan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) untuk sapi-sapinya yang lain.

"Tahun ini belum ada. Selain sekitar 10 sapi bodong untuk hewan kurban, pada tahun lalu kami menemukan dua ekor yang surat-suratnya ada, tapi tidak bisa menunjukan karena terbawa kapal yang mengangkut," kata Koordinator Fungsional Karantina Hewan Stasiun Karantina Pertanian Kelas IIB Tanjungbalai Karimun, Jemi Diporianto, Selasa (21/7/2020).

Koordinator Fungsional Karantina Hewan Stasiun Karantina Pertanian Kelas IIB Tanjungbalai Karimun, Jemi Diporianto mengawasi ulah oknum pedagang sapi jelang Idul Adha 1441 H.
Koordinator Fungsional Karantina Hewan Stasiun Karantina Pertanian Kelas IIB Tanjungbalai Karimun, Jemi Diporianto mengawasi ulah oknum pedagang sapi jelang Idul Adha 1441 H. (TribunBatam.id/Elhadif Putra)

Jemi menyebutkan terhadap pemilik sapi bodong yang ditemukan tahun lalu tersebut, pihak meminta segera mengurus SKKH dan surat izin Karantina.

"Tahun lalu kami tindak sampai penolakan. Ada yang sampai mau dipidanakan karena pemilik tidak mau sapinya diperiksa. Lalu selesainya setelah pemilik akhirnya mau diperiksa dan mengurus surat-surat," terangnya.

Sementara apabila ditemukan di tahun ini maka pihak Karantuina akan melakukan penahanan selama tiga hari. Untuk pemilik sapi bodong diminta melengkapi seluruh persyaratan.

"Kami minta agar melengkapi dokumen. Dokumen SKKH sekarang menyertakan uji lab brucellosis dan jembrana serta sertifikat karantina. Untuk mengurusnya di daerah asal hewan, bukan di sini," jelas Jemi.(TribunBatam.id/Elhadif Putra)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved