Pertama Kali Dalam Sejarah, Pelaksanaan Haji 2020 Hanya Lewati Satu Miqat, Ada Apa?

Serangkaian protokol kesehatan diberlakukan pada ibadah haji 2020 demi mencegah penyebaran virus Corona. Untuk pertama kalinya hanya lewati satu miqat

Tribun Batam/Candra P. Pusponegoro
ILUSTRASI - Pertama kali dalam sejarah, pelaksanaan Haji dengan satu Miqat. 

Persiapan menjelang pelaksanaan ibadah haji 2020 mulai dilakukan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Tentunya fokus pada langkah-langkah kesehatan di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19 ini.

Semuanya demi mengantisipasi ancaman penyebaran Covid-19 untuk ibadah haji 2020.

"Persiapan dan tindak lanjut tim pemeliharaan sedang dilakukan setiap hari untuk mempersiapkan musim ini," kata Penasihat Ketua Dewan Otoritas Pengembangan Wilayah Mekkah, Alaa al-Nofaie, dilansir dari Arab News, Jumat (24/7/2020).

"Pemerintah juga memastikan bahwa layanan di Mekah dan di tempat-tempat suci berada pada tingkat kesiapan tertinggi meskipun jumlah peziarah tahun ini sedikit," lanjut dia.

Sementara itu, seorang pejabat di Dewan Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Abdulhamid al-Maliki mengatakan, situasi mendesak karena pandemi virus Corona memerlukan upaya dari semua pihak untuk mamastikan kemanan, kesehatan, dan layanan jemaah.

Menurut dia, lebih dari 3.500 pekerja terlibat dalam pembersihan besar-besaran di Masjidil Haram, Mekkah.

Dewan itu juga mengawasi secara langsung program disinfektasi sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memerangi wabah virus.

Para pekerja menggunakan 54.000 liter disinfektan ramah lingkungan dan 95 peralatan untuk operasi pembersihan harian di tempat suci itu.

Pihak keamanan juga telah membuat jalur pembatas di sekeliling Ka'bah serta antara bukit Safa dan Marwah.

Selain itu, pintu masuk ke Kota Mekkah dan area Masjidil Haram hanya akan diizinkan bagi jemaah yang memiliki izin resmi.

"Hanya mereka yang telah diizinkan oleh Kementerian Haji yang boleh melaksanakan ibadah haji," kata Komandan Kemanan Haji Mayor Jenderal Zayed al-Tuyan.

Bagi individu dan perusahaan yang mengangkut jemaah haji tanpa izin akan menghadapi hukuman berat karena melanggar hukum.

Hukuman denda dimulai dari 2.666 dollar AS atau sekitar Rp 39,5 juta untuk setiap jemaah yang ikut secara ilegal dan penjara 15 hari untuk pelanggar pertama kalinya.

Hukuman itu akan berlipat ganda ketika warga kembali melanggarnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved