Sidang Peninjauan Kembali Buronan Djoko Tjandra, Jaksa Penuntut Umum Tolak Tanda Tangan BAP
Mewakili Korps Adhyaksa, jaksa Ridwan Ismawanta menolak menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) permohonan Peninjauan Kembali (PK) Djoko Tjandra
Editor: Azmi S
TRIBUNBATAM.di, JAKARTA - Mewakili Korps Adhyaksa, jaksa Ridwan Ismawanta menolak menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) permohonan Peninjauan Kembali (PK) Djoko Tjandra.
Ridwan berpendapat langkah itu ia lakukan karena majelis hakim belum mengambil keputusan.
Buronan kelas kakap Djoko Sugiarto Tjandra diketahui mengajukan PK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sidang PK-nya digelar pada Senin (27/7/2020).
• Djoko Tjandra Minta Sidang PK Digelar Virtual, Buron Kasus Bank Bali Dianggap Menghina Pengadilan
• MAKI Ungkap Fakta Baru, Brigjen Prasetijo Disebut Pernah Kawal Djoko Tjandra Naik Jet Pribadi
Saat sidang tim JPU meminta majelis hakim membuat berita acara penolakan.
"Dengan hormat Yang Mulia Hakim.
Sikap kami sangat jelas apabila persidangan ini diteruskan ke Mahkamah Agung, kami sangat menolak dan kami tidak akan menandatangani hari ini.
Dan mohon untuk dibikin berita acara penolakan,” kata Jaksa Ridwan Ismawanta di ruang sidang.
Sementara itu, majelis hakim akan memutuskan permohonan tersebut sesuai undang-undang.
"Jadi bagaimana proses selanjutnya, Majelis Hakim berpendapat kita mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ketua Majelis Hakim Nazar Effriandi.
• Licinnya Buronan Kelas Kakap Djoko Tjandra, ICW Desak DPR Pakai Hak Angket, Minta KPK Turun Tangan
• Pengacara Djoko Tjandra Dilarang Keluar Negeri, Nama Anita Kolopaking Masuk ke Daftar Cegah Imigrasi
• Kejagung Periksa Jaksa Diduga Bantu Pelarian Djoko Tjandra, Bareskrim Cekal Anita Kolopaking
Nazar mengatakan pihaknya sudah mendengarkan pihak yang berperkara.
Majelis hakim sudah mendengarkan keterangan pemohon PK, Djoko Tjandra, melalui kuasa hukumnya.
Kemudian, jaksa juga sudah menyampaikan pendapatnya pada sidang yang digelar hari ini.
Setelah itu, Nazar mengatakan, majelis hakim akan berpendapat.