TANJUNGPINANG TERKINI
Ditangani Polda Kepri, Kuasa Hukum Korban Dugaan Pencabulan Anak di Anambas Minta Usut Tuntas Pelaku
Selain KPPAD, pihaknya juga berkoordinasi dengan P2TP2A Kepri hingga Ombusdman Perwakilan Kepri.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
Kasus tersebut sebelumnya sudah memasuki tahap I ketika ditangani penyidik di Polres Anambas.
Namun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), berkas tersebut dikembalikan untuk dilengkapi.
"Karena tersangka dalam perkara tersebut, ditetapkan ayah korban sebagai tersangka.
Namun ibu korban berpendapat lain bahwa ada pelaku lain atau bukan ayah korban pelakunya.
Maka penyidik kami minta untuk melakukan asistensi dengan cara gelar untuk mendalami pemeriksaan," Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum, AKBP Ruslan Abdul Rasyid, Senin (27/7/2020).
Ruslan menambahkan, korban saat ini sudah diminta keterangannya oleh polisi.
Seperti diketahui, kasus ini awalnya ditangani oleh penyidik Polsek Jemaja.
Minta Polda Kepri Ungkap Pelaku Sebenarnya
Anggota DPRD Provinsi Kepri, Ririn Warsiti, menyoroti kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri.
Ia menegaskan, kasus tersebut harus benar-benar diungkap aparat penegak hukum, agar predator anak tidak bebas berkeliaran.
Ririn mengungkapkan, pihkanya sudah menanyakan kepada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Provinsi Kepri terkait kasus tersebut.

Penyidik Polsek Jemaja sebelumnya menetapkan ayah korban sebagai tersangka.
Namun, dalam asesmen dari psikolog P2TP2A Kepri kepada korban menyebutkan, pelaku bukan ayahnya sendiri melainkan orang lain.
Ia berharap, penyidik di Polda Kepri dapat mengungkap siapa pelaku sebenarnya.
"Jangan biarkan predator anak tetap berkeliaran, dan akan menghantui dan mencari korban selanjutnya.