TANJUNGPINANG TERKINI

Ditangani Polda Kepri, Kuasa Hukum Korban Dugaan Pencabulan Anak di Anambas Minta Usut Tuntas Pelaku

Selain KPPAD, pihaknya juga berkoordinasi dengan P2TP2A Kepri hingga Ombusdman Perwakilan Kepri.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Endra Kaputra
Kuasa hukum korban kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur di Anambas, Muhammad Faizal, SH, MH. 

Editor: Septyan Mulia Rohman

TRIBUNBATAM.id,TANJUNGPINANG - Kuasa hukum korban kasus dugaan pencabulan anak di Kabupaten Kepulauan Anambas, Muhammad Faizal, SH, MH meminta kepada penyidik kepolisian untuk bekerja secara profesional dan proporsional dalam mengungkap pelaku sebenarnya.

Faizal mengharapkan penyidik dapat mempertimbangkan bukti-bukti yang sudah diberikan dari pihak keluarga korban.

Mantan Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kepri ini, telah berkoordinasi dengan lembaga lain.

Selain KPPAD, pihaknya juga berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Provinsi Kepri hingga Ombusman Perwakilan Kepri untuk mengusut tuntas kasus ini.

"Kami harapkan penyidik bisa bekerja secara profesional dan proporsional dalam mengungkap siapa pelaku sebenarnya dari kasus dugaan tindak pidana pencabulan itu," ujarnya saat ditemui TribunBatam.id, Selasa (28/7/2020).

Pihaknya pun mengapresiasi semua pihak yang sudah terlibat dalam penanganan perkara ini.

Menurutnya, hal yang lebih penting dalam kasus ini adalah bagaimana secepatnya korban bisa pulih.

Supaya menghilangkan atau meminimalisir psikologi anak, sambil proses penyidikan berjalan.

"Kami juga sudah menyurati secara resmi ke P2TP2A Kepri untuk meminta hasil asesmen psikologi korban.

Sebab hasil itu merupakan dasar bagi kami untuk lebih maksimal medampingi dan mendorong pihak kepolisian untuk mengungkap pelaku sebenarnya.

Kami juga meminta KPPAD untuk bisa maksimal mengawasi jalannya proses ini sesuai dengan mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku," ucapnya.

Diambil Alih Polda Kepri

Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Pulau Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri kini ditangani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri.

Penyidik masih mengembangkan kasus yang menimpa anak berumur 9 tahun sebagai korbannya itu, karena minimnya alat bukti.

Tim Gabungan Tertibkan Tambang Pasir Ilegal di Bintan, Bawa 1 Orang dan 11 Unit Mesin Pompa

BC Batam Benarkan Putra Siregar Tersangka, Terancam 8 Tahun Penjara, Denda Rp 5 Miliar

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved