BATAM TERKINI

Foto Pengusaha Batam Putra Siregar 'Mendadak' Hilang di Akun Bea Cukai Kanwil Jakarta, Netizen Heran

Pantauan Tribun, awalnya lima gambar dengan foto Putra Siregar pada slide terakhir. Namun, tak lama setelah itu, postingan fotonya menghilang

Editor: Dewi Haryati
ist
Kanwil Bea dan Cukai Jakarta menyerahkan barang bukti penyelundupan handphone ke Kejaksaan dengan tersangka PS. Setelah banyak diberitakan, foto tersangka yang diberi inisial PS itu hilang di akun instagram @bckanwiljakarta 

Editor: Dewi Haryati

TRIBUNBATAM.id, BATAM – Foto pengusaha Batam, Putra Siregar mendadak hilang di akun instagram milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jakarta, Selasa (28/7/2020).

Foto itu menghilang tak lama setelah DJBC Jakarta merilis kasus hukum terkait dugaan peredaran barang-barang ilegal melalui akun @bckanwiljakarta.

Pantauan Tribun Batam, awalnya, akun @bckanwiljakarta merilis lima gambar dengan foto Putra Siregar pada slide terakhir. Namun, tak lama setelah itu, postingan menghilang dan muncul kembali hanya dengan 4 (empat) gambar serupa.

Sementara, foto Putra Siregar menghilang. Tak hanya itu saja, siaran pers terkait kasus ini juga menghilang dari laman resmi www.kanwilbcjakarta.com dengan judul penyerahan barang bukti dan tersangka tindak pidana kepabeanan.

Saat link perihal siaran pers ini kembali diakses, Tribun Batam hanya disajikan tulisan ‘Oops! That Page Can’t Be Found’ alias link tak tersedia.

RSKI Galang Batam Rawat 164 Pasien Terkait Covid-19

JIKA Isdianto Cuti Kampanye, Siapa Penggantinya Jalan Tugas Gubernur Kepri? Ini Kata KPU Kepri

Menanggapi hilangnya postingan foto Putra Siregar di akun @bckanwiljakarta, beberapa warga net pun dibuat heran. Tak sedikit dari mereka ikut berkomentar.

“Yang ke sini nyari foto udah kaga ada, anda kurang beruntung wkkw,” tulis akun taufikfadilla29.

“Sudah kena give away ya min @bckanwiljakarta,” tulis akun lainnya.

Sudah 4.127 komentar warga net terdapat di kolom komentar dengan jumlah suka mencapai 6.929 orang.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari DJBC Jakarta perihal hilangnya foto Putra Siregar.

Sementara itu, tak tersedianya link siaran pers di laman resmi Kanwil BC Jakarta, Humas Bea Cukai Batam, Sumarna pun mengaku kaget.

“Wah, nggak tahu itu. Iya nggak tahu kok tiba-tiba gitu,” ujarnya saat dihubungi awak media.

Sebelumnya, Putra Siregar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran barang-barang ilegal. Dia disangkakan pasal 103 huruf D Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

Terancam 8 Tahun Penjara, Denda Rp 5 Miliar

Kabar mengejutkan datang dari pengusaha sekaligus Youtuber asal Batam, Putra Siregar.

Putra Siregar ditetapkan sebagai tersangka oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Jakarta.

Ia diduga melakukan tindak pidana peredaran barang-barang ilegal.

Dia disangkakan pasal 103 huruf D Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Putra Siregar terancam pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 5 Miliar.

Kabar ditetapkan Putra Siregar sebagai tersangka dibenarkan oleh Humas Bea dan Cukai Batam, Sumarna.

“Iya (Putra Siregar), info dari teman-teman Kanwil Bea Cukai Jakarta,” ujar Sumarna kepada TribunBatam.id, Selasa (28/7/2020).

Pihaknya akan terus mengintensifkan pengawasan barang masuk dan keluar Batam serta melakukan penindakan atas barang-barang ilegal.

Hingga saat ini, belum diketahui asal datangnya barang-barang milik Putra Siregar.

“Tidak sebatas milik PS,” tambah Sumarna.

Sementara untuk pengembangan kasus menjadi kewenangan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur.

“Langsung ke Kejari Jakarta Timur,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Hari Setiyono saat dikonfirmasi.

TribunBatam.id juga telah melakukan upaya konfirmasi ke Putra Siregar melalui akun instagram miliknya.

Namun, hingga berita ditulis, belum mendapat jawaban dari yang bersangkutan.

Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta telah melimpahkan Tahap II (Penyerahan Barang Bukti dan Tersangka) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas hasil penyidikan tindak pidana kepabeanan, Kamis, (23/7).

Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut dilaksanakan atas pelanggaran pasal 103 huruf d Undang-undang No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Tersangka berinisial PS telah diserahkan beserta barang bukti antara lain 190 Handphone bekas berbagai merek dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61.300.000.

Selain itu, juga diserahkan harta kekayaan/penghasilan Tersangka yang disita di tahap penyidikan, dan akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara ( Dhanapala Recovery ) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp 500.000.000,-, rumah senilai Rp 1,15 Miliar dan rekening bank senilai Rp 50.000.000,-.

Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal serta mengamankan penerimaan negara.

Ke depannya, Kanwil Bea Cukai Jakarta akan terus berusaha melindungi industri dalam negeri sehingga penerimaan negara dapat optimal.

Nah Sobat K'Jak, yuk lebih bijak dan berhati-hati dalam berbelanja meski diiming-imingi dengan harga yang murah.

Jangan sampai Sobat membeli produk-produk yang ilegal ya. Karena berbelanja produk #legalitumudah kok.

Tempat Usahanya Masih Beroperasi

Toko handphone milik pengusaha asal Batam, Putra Siregar, PS Store masih beroperasi seperti biasa.

Terletak di Jalan Laksmana Bintan, Kecamatan Batamkota, Kota Batam, Provinsi Kepri, toko ini tampak sepi saat didatangi.

Hanya ada beberapa karyawan saja di sana. “Bapak sedang di luar kota,” ujar seorang karyawan perempuan kepada TribunBatam.id, Selasa (28/7/2020).

Jika dilihat, suasana toko tampak tak berbeda dengan hari-hari biasanya. Sebelum masuk, pengunjung akan melihat beberapa buah dijual di depan toko.

Pekerja di tempat usaha Putra Siregar itu mengaku tidak tahu dengan kabar bosnya yang terjerat kasus hukum.

Usaha milik Putra Siregar di Batam masih beroperasi, Selasa (28/7/2020).
Usaha milik Putra Siregar di Batam masih beroperasi, Selasa (28/7/2020). (TribunBatam.id/Ichwannurfadillah)

“Kami tak tahu,” ujar seorang karyawan pria agak ketus.

Bahkan, pria berbaju kemeja merah itu tampak kesal saat 2 (dua) orang awak media sedang mengambil gambar di toko Putra Siregar.

Terkait kasus Putra Siregar sendiri, Humas Bea dan Cukai Batam, Sumarna membenarkan jika Putra Siregar ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan peredaran barang-barang ilegal oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta.

Kepastian status hukum Putra Siregar itu didapat Sumarna setelah menanyakan langsung kepada rekan-rekan Kanwil Bea dan Cukai Jakarta.

“Sudah lama katanya,” ujar Sumarna kepada TribunBatam.id.

(TribunBatam.id/Ichwannurfadillah/*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved