Tersangka Brigjen Prasetijo Sempat Ingin Hilangkan Bukti, Perintahkan Bakar Surat Jalan DjokoTjandra

Pengumuman status tersangka Prasetijo itu disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Senin (27/7/2020).

TRIBUNLAMPUNG
Inilah daftar harta kekayaan Brigjen Prasetijo Utomo, pembuat surat jalan Djoko Candra. Dari Rp 549 juta menjadi Rp 3,13 miliar. 

Saat kasus ini mulai ramai di publik, Brigjen Prasetijo juga sempat berusaha menghilangkan barang bukti berupa surat jalan tersebut.

Namun, hal itu berhasil digagalkan.

"Yang bersangkutan telah menghalangi, mempersukar penyelidikan. Menghancurkan dan hilangkan barang bukti. Hal ini dikuatkan keterangan beberapa saksi yang bersesuaian," kata Sigit.

"BJPU sebagai pejabat Polri menyuruh Kompol Joni Andrianto untuk membakar surat yang digunakan," tambah Sigit.

Atas usaha menghilangkan barang bukti tersebut, Brigjen Prasetijo juga dijerat Pasal 221 KUHP ayat ke-2. Dalam hal ini, surat yang ingin dibakar yakni surat jalan dan surat keterangan bebas Covid-19 Djoko Tjandra.

"Selanjutnya konstruksi hukum ketiga, terkait pelanggaran 221 ayat ke 2 KUHP. Yang bersangkutan telah menghalangi mempersukar penyelidikan," ujar Sigit.(tribun network/igm/dod)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadi Tersangka, Brigjen Prasetijo Perintahkan Bakar Surat Jalan DjokoTjandra

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved