Tersangka Brigjen Prasetijo Sempat Ingin Hilangkan Bukti, Perintahkan Bakar Surat Jalan DjokoTjandra

Pengumuman status tersangka Prasetijo itu disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Senin (27/7/2020).

TRIBUNLAMPUNG
Inilah daftar harta kekayaan Brigjen Prasetijo Utomo, pembuat surat jalan Djoko Candra. Dari Rp 549 juta menjadi Rp 3,13 miliar. 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA- Brigadir Jenderal (Brigjen) Prasetijo Utomo ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pembuatan surat jalan untuk buronan kasus korupsi Bank Bali, Djoko Tjandra.

Penetapan tersebut dilakukan Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri.

Pengumuman status tersangka Prasetijo itu disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Senin (27/7/2020).

"Perkembangan penangann BJPU, sebagai bentuk transparansi kita ke publik. Jadi hari ini telah dilaksanakan gelar perkara menetapkan tsk saudara BJPU. Berdasarkan LP A390, Bareskrim 27 Juli," kata Sigit.

Sigit mengatakan, penetapan tersangka ini sudah melalui gelar perkara terkait kasus ini. Tak kurang dari 20 saksi diperiksa dalam kasus surat jalan Djoko Tjandra.

"Dilaksanakan pukul 10 tadi. Diikuti oleh Irwasum Polri Propam Korwasidik," tambah Sigit.

Brigjen Prasetijo Utomo Resmi Tersangka Kasus Pelarian Djoko Tjandra, Melanggar Pasal Berlapis

Soal Pertemuan Kajari Jaksel dengan Pengacara Djoko Tjandra, Kejagung Periksa 8 Pejabat Internal

”Saat ini sudah kita periksa 20 orang. Dan tim masih bekerja melakukan pendalaman. Kemungkinan ada tersangka baru,” imbuhnya.

Brigjen Prasetijo dijerat Pasal 221, Pasal 263, dan Pasal 426 KUHP.

Atas kasus ini, Prasetijo terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun penjara. "Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara," ucap Sigit.

Kasus yang menjerat Prasetijo bermula dari terungkapnya surat jalan untuk Djoko Tjandra untuk pergi dari Jakarta ke Pontianak pada akhir Juni lalu.

Dari hasil penyelidikan internal, Prasetijo dinyatakan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kakorwas Bareskrim Polri dengan menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra.

Padahal, surat jalan hanya bisa diterbitkan oleh Kabareskrim dan Wakabareskrim untuk kepentingan perjalanan dinas internal.

Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa 28 Juli 2020, Aries Pusat Perhatian, Capricorn Untung, Pisces Sibuk

Ramalan Zodiak Hari Rabu 29 Juli 2020, Taurus Salah Paham sama Orangtua, Gemini Perhatikan Kesehatan

Selain menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra, Prasetijo juga diketahui membantu pria yang dijuluki ’Joker’ itu untuk mendapatkan surat bebas Covid-19 dari RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Setelah kasus ini terungkap, Kapolri Jenderal Idham Azis lantas mencopot Prasetijo sebagai Kakorwas Bareskrim Polri.

Bakar Surat

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved