FAKTUR UWT PALSU
Diduga Terbitkan Faktur UWT Palsu, Oknum Pegawai BP Batam Terjaring OTT Polda Kepri
Pengungkapan kasus ini di sampaikan Ruslan atas kerja sama Polda Kepri dengan BP Batam.
Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Seorang oknum pegawai BP Batam berinisial Al dibawa Tim Khusus (Timsus) Direktorat Reserse kriminal Umum Polda Kepri.
Ia diduga terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait pemalsuan faktur pembayaran Uang Wajib Tahunan (UWT) BP Batam.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, AKBP Ruslan Abdul Rasyid yang memimpin OTT tersebut mengatakan, selain mengamankan faktur palsu, pihkanya juga mengamankan stempel BP Batam tanpa yang sepengetahuan atasannya.
"Yang bersangkutan kami amankan ketika berada di kawasan Nagoya, Selasa (28/7) sekira pukul 15.30 WIB.
Rencananya salah satu PT mau jual beli tanah, tapi ternyata Faktur tersebut palsu," ujar Ruslan, Rabu (29/7/2020).
Pengungkapan kasus ini di sampaikan Ruslan atas kerja sama Polda Kepri dengan BP Batam.
Pihaknya masih mengembangkan kasus yang masih dalam proses penyelidikan ini.
"Kerja sama baik kami dengan pihak BP Batam, dalam hal ini Deputi III BP Batam," sebutnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto membenarkan adanya OTT tersebut.
"Benar ada penangkapan, saat ini masih kami kembangkan," ujar Arie.
Diduga Terbitkan Faktur UWT Palsu Rp 2,8 Miliar
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri menangkap Al, oknum pegawai BP Batam, yang diduga memalsukan faktur Uang Wajib Tahunan ( UWT ) senilai Rp 2,8 Miliar.
UWT merupakan sewa tanah kepada BP Batam yang dahulunya dinamakan Uang Wajib Tahunan Otorita ( UWTO).
• Kisah ABK Long Xing 629: Diancam Sanksi, Denda hingga Penahanan Dokumen Jadikan Enggan Melawan
• Detik-detik Kades yang Bunuh Diri di Mamasa Beri Pesan ke Anak Jangan Masuk Politik
Penangkapan berlangsung di sebuah bank di Batam, Selasa (29/7/2020) sore.