FAKTUR UWT PALSU

Diduga Terbitkan Faktur UWT Palsu, Oknum Pegawai BP Batam Terjaring OTT Polda Kepri

Pengungkapan kasus ini di sampaikan Ruslan atas kerja sama Polda Kepri dengan BP Batam.

TribunBatam.id/Alamudin
Polda Kepri menangkap oknum pegawai BP Batam berinisial Al, di kawasan Nagoya, Selasa (28/7) sekira pukul 15.30 WIB. Ia diduga menerbitkan faktur palsu dengan nilai mencapai Rp 2,8 Miliar. 

Hingga malam hari, Al masih diperiksa di Polda Kepri.

Operasi tangkap tangan tersebut dipimpin oleh Wadirkrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid.

Terkait penangkapan dikonfirmasi kepada Dirkrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto membenarkan hal tersebut.

"Benar ada penangkapan, saat ini masih kita kembangkan," ujar Arie.

Al diduga memalsukan faktur UWT senilai Rp 2,8 miliar.

"Dari OTT itu kita Amankan salah satu oknum BP Batam berinisial Al," ujar AKBP Ruslan Abdul Rasyid.

Al merupakan oknum pegawai di bagian pemadam kebakaran BP Batam.

Ia diduga menerbitkan dan memberikan faktur palsu kepada La, pihak swasta.

Awalnya akan terjadi jual beli tanah antara La dengan sebuah perusahaan.

La kemudian mendapatkan faktur UWT palsu dari Al.

"Dalam posisi ini La tidak mengetahui kalau faktur itu palsu," tambah Ruslan.

Selain memalsukan faktur, Al juga menggunakan stempel BP Batam tanpa sepengatahuan atasannya.

Untuk pengembangan kasus tersebut dikatakan Ruslan pihaknya saat ini tengah dalam proses penyelidikan.

"Nanti ya, masih penyelidikan," ujarnya.

PengungkapanPengungkapan kasus ini disampaikan Ruslan atas kerjasama pihaknya Polda Kepri dengan BP Batam.

"Kerjasama baik kami dengan pihak BP Batam, dalam hal ini Deputi III BP Batam sebutnya.(TribunBatam.id/Alamudin)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved