Kasus Korupsi 1 MDB, Mantan PM Malaysia Najib Razak Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 715 Miliar
Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak, divonis hukuman penjara penjara 12 tahun dan denda RM 210 juta setara Rp 715 miliar pada Najib.
Editor: Danang Setiawan
TRIBUNBATAM.id - Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak, divonis hukuman penjara penjara 12 tahun dan denda RM 210 juta setara Rp 715 miliar pada Najib.
Najib Razak dinyatakan bersalah atas seluruh dakwaan dalam sidang korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB), Selasa (28/07/2020).
"Karena itu, saya menyatakan terdakwa bersalah atas seluruh tujuh dakwaan," kata Hakim Pengadilan, Mohamad Nazlan Mohamad Ghazali.
Hakim Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur mengatakan tim pengacara mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak telah gagal meyakinkannya bahwa tuduhan terhadap Najib tidak benar, termasuk pencucian uang sebesar RM 42 juta.
• Polda Kepri Tangkap Oknum Pegawai BP Batam, Diduga Terbitkan Faktur UWT Palsu Rp 2,8 Miliar
• Niat Puasa Tarwiyah dan Puasa Arafah Jelang Idul Adha 2020, Dapat Dilaksanakan 29-30 Juli
• Istri Pakai Spiral, Apakah Aman Ketika Melakukan Hubungan Badan?
Setelah itu hakim Mohamad Nazlan menjatuhkan hukuman penjara penjara 12 tahun dan denda RM 210 juta setara Rp 715 miliar pada Najib.
Jika tidak membayar denda Rp 715 miliar, hakim memerintahkan Najib menjalani hukuman tambahan penjara lima tahun.
Sementara pengacara Najib, Harvinderjit Singh menyatakan kliennya tidak dapat membayar denda kerana beliau sudah diperintahkan oleh mahkamah untuk membayar RM 1,69 miliar kepada Lembaga Hasil Dalam Negeri (LHDN).
Follow Juga:
Sebelumnya hakim Mohd Nazlan menvonis Najib bersalah dalam tujuh dakwaan yang diajukan jaksa penuntut dalam sidang Selasa (28/7/2020).
Najib terlihat tenang saat hakim Mohd Nazlan membacakan keputusan di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur.
Hakim Mohd Nazlan, pihak pembela Najib gagal membuktikan dakwaan jaksa tidak benar atau meragukan.
Pengacara Najib mengatakan, kliennya ditipu oleh pemodal Malaysia Jho Low dan pejabat 1MDB lainnya.
Mereka disebut membohongi Najib bahwa dana SRC yang disimpan di rekeningnya pada 2014 disumbangkan oleh kerajaan Arab Saudi, bukan penyelewengan dana 1MDB seperti yang dituntut jaksa.
Vonis ini adalah putusan pertama dari beberapa persidangan korupsi yang dihadapi Najib.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/17072019-najib-razak-di-persidangan-1mdb.jpg)