FAKTUR UWT PALSU
Polda Kepri Tangkap Oknum Pegawai BP Batam, Diduga Terbitkan Faktur UWT Palsu Rp 2,8 Miliar
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri menangkap Al, oknum pegawai BP Batam, yang diduga memalsukan faktur Uang Wajib Tahunan ( UWT )
Editor: Agus Tri Harsanto
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri menangkap Al, oknum pegawai BP Batam, yang diduga memalsukan faktur Uang Wajib Tahunan ( UWT ) senilai Rp 2,8 Miliar.
UWT merupakan sewa tanah kepada BP Batam yang dahulunya dinamakan Uang Wajib Tahunan Otorita ( UWTO).
Penangkapan berlangsung di sebuah bank di Batam, Selasa (29/7/2020) sore.
Hingga malam hari, Al masih diperiksa di Polda Kepri.
Operasi tangkap tangan tersebut dipimpin oleh Wadirkrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid.
Terkait penangkapan dikonfirmasi kepada Dirkrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto membenarkan hal tersebut.
"Benar ada penangkapan, saat ini masih kita kembangkan," ujar Arie.
• Daftar Riwayat Kontak 5 Pasien Covid-19 di Batam; Polisi, Karyawan BP Batam hingga Warga Pendatang
Al diduga memalsukan faktur UWT senilai Rp 2,8 miliar.
"Dari OTT itu kita Amankan salah satu oknum BP Batam berinisial Al," ujar AKBP Ruslan Abdul Rasyid.
Al merupakan oknum pegawai di bagian pemadam kebakaran BP Batam.
Al menerbitkan dan memberikan faktur palsu kepada La, pihak swasta.
Awalnya akan terjadi jual beli tanah antara La dengan sebuah perusahaan.
La kemudian mendapatkan faktur UWT palsu dari Al.
"Dalam posisi ini La tidak mengetahui kalau faktur itu palsu," tambah Ruslan.