BATAM TERKINI

Klarifikasi Putra Siregar, Pengusaha Batam yang Jadi Tersangka Peredaran Barang Ilegal

Putra Siregar melalui akun Facebook miliknya memberikan klarifikasi terkait hebohnya kabar penetapan dirinya sebagai tersangka

ist
Foto Putra Siregar dalam akun Instagram @bckanwiljakarta/ Berikut Klarifikasi Putra Siregar, Pengusaha Batam yang Jadi Tersangka Peredaran Barang Ilegal 

Editor: Danang Setiawan

TRIBUNBATAM.id, BATAM Putra Siregar melalui akun Facebook miliknya memberikan klarifikasi terkait hebohnya kabar penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran barang ilegal.

Disiarkan langsung dalam grup Facebook Putra Siregar Merakyat, Putra Siregar menjelaskan jika kejadian penangkapan dirinya terjadi sekira tahun 2017 lalu.

Dia menuturkan, saat peristiwa terjadi, dirinya masih bergabung dalam satu perusahaan

“Aku dijebak, aku disuruh beli barang oleh kawanku sendiri. Orangnya aku kenal banget, tapi begitu sampai, ternyata dia datang bersama petugas bea dan cukai. Aku dijebak,” ujar Putra dilansir dalam video siaran langsung Facebook miliknya berdurasi 17 menit lebih, Selasa (28/7/2020) siang.

Akibat kejadian itu, Putra Siregar mengaku telah bertanggung jawab dan mengganti kerugian negara.

“Aku bayar kerugian negara. Padahal, jumlahnya hanya Rp 63 juta. Tapi aku kasih jaminan lebih,” katanya lagi.

Putra Siregar juga mengatakan, akan segera merilis video tersendiri terkait klarifikasi yang menyeret namanya dalam dugaan peredaran barang-barang ilegal.

Situasi Rumah Putra Siregar

Rumah mewah pengusaha Batam, Putra Siregar di Perumahan Mitra Raya, Batam Center, Kecamatan Batamkota, Kota Batam, Provinsi Kepri tampak sepi, Selasa (28/7/2020) siang.

Pantauan Tribun Batam, hanya terlihat dua unit mobil mewah, Ford Mustang warna Kuning dan Toyota Fortuner warna putih terparkir rapi di garasi depan rumahnya.

Namun, pagar bangunan dua lantai itu sedikit terbuka dan terlihat ada aktivitas pekerja bangunan di halaman rumah.

Sedangkan di lantai dua, terlihat ada pakaian terjemur di pagar. Pintu lantai dua pun tampak terbuka.

Tak lama berselang, seorang wanita paruh baya memakai daster bermotif keluar.

 Foto Pengusaha Batam Putra Siregar Mendadak Hilang di Akun Bea Cukai Kanwil Jakarta, Netizen Heran

 2 Residivis Curat di Batam Ditangkap Polisi, Bobol Rumah Korban hingga Curi Uang di Rekening Bank

“Bapak (menyebut nama Putra Siregar) sedang tak ada. Lagi di Jakarta,” ujar wanita dengan panggilan akrab Er itu.

Wanita berambut pendek ini mengaku, dirinya baru saja tiba di Batam. Dia tak tahu kapan terakhir kali Putra Siregar berada di Batam.

Terpisah, seorang petugas keamanan mengatakan, Putra Siregar diketahui telah lama menghuni Perumahan Mitra Raya Batam. Jika diperkirakan, Putra telah tinggal di rumah itu sekira lima tahun.

“Orangnya memang sering di luar kota. Kalau tak salah, rumah itu sedang direnovasi,” ujar petugas keamanan berseragam safari itu kepada Tribun Batam.

Menurut petugas itu, rumah Putra Siregar kerap didatangi banyak tamu. Namun, sejak pandemi Covid-19 melanda Batam, Putra Siregar menitip pesan kepada para petugas keamanan agar tamu yang mencarinya disarankan untuk tidak berkunjung terlebih dahulu demi mencegah penyebaran virus.

“Sebelum Covid-19, banyak orang mencari dia,” timpal petugas lainnya.

Rumah mewah Putra Siregar di Batam sendiri terletak di RT 4 RW 5, Kecamatan Batamkota, Kota Batam.

Terancam 8 Tahun Penjara, Denda Rp 5 Miliar

Kabar mengejutkan datang dari pengusaha sekaligus Youtuber asal Batam, Putra Siregar.

Putra Siregar ditetapkan sebagai tersangka oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Jakarta.

Ia diduga melakukan tindak pidana peredaran barang-barang ilegal.

Dia disangkakan pasal 103 huruf D Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Putra Siregar terancam pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 5 Miliar.

Kabar ditetapkan Putra Siregar sebagai tersangka dibenarkan oleh Humas Bea dan Cukai Batam, Sumarna.

“Iya (Putra Siregar), info dari teman-teman Kanwil Bea Cukai Jakarta,” ujar Sumarna kepada TribunBatam.id, Selasa (28/7/2020).

Pihaknya akan terus mengintensifkan pengawasan barang masuk dan keluar Batam serta melakukan penindakan atas barang-barang ilegal.

Hingga saat ini, belum diketahui asal datangnya barang-barang milik Putra Siregar.

“Tidak sebatas milik PS,” tambah Sumarna.

Sementara untuk pengembangan kasus menjadi kewenangan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur.

“Langsung ke Kejari Jakarta Timur,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Hari Setiyono saat dikonfirmasi.

TribunBatam.id juga telah melakukan upaya konfirmasi ke Putra Siregar melalui akun instagram miliknya.

Namun, hingga berita ditulis, belum mendapat jawaban dari yang bersangkutan.

Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta telah melimpahkan Tahap II (Penyerahan Barang Bukti dan Tersangka) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas hasil penyidikan tindak pidana kepabeanan, Kamis, (23/7).

Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut dilaksanakan atas pelanggaran pasal 103 huruf d Undang-undang No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Tersangka berinisial PS telah diserahkan beserta barang bukti antara lain 190 Handphone bekas berbagai merek dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61.300.000.

Selain itu, juga diserahkan harta kekayaan/penghasilan Tersangka yang disita di tahap penyidikan, dan akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara ( Dhanapala Recovery ) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp 500.000.000,-, rumah senilai Rp 1,15 Miliar dan rekening bank senilai Rp 50.000.000,-.

Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal serta mengamankan penerimaan negara.

Ke depannya, Kanwil Bea Cukai Jakarta akan terus berusaha melindungi industri dalam negeri sehingga penerimaan negara dapat optimal.

Nah Sobat K'Jak, yuk lebih bijak dan berhati-hati dalam berbelanja meski diiming-imingi dengan harga yang murah.

Jangan sampai Sobat membeli produk-produk yang ilegal ya. Karena berbelanja produk #legalitumudah kok.

Tempat Usahanya Masih Beroperasi

Toko handphone milik pengusaha asal Batam, Putra Siregar, PS Store masih beroperasi seperti biasa.

Terletak di Jalan Laksmana Bintan, Kecamatan Batamkota, Kota Batam, Provinsi Kepri, toko ini tampak sepi saat didatangi.

Hanya ada beberapa karyawan saja di sana. “Bapak sedang di luar kota,” ujar seorang karyawan perempuan kepada TribunBatam.id, Selasa (28/7/2020).

Jika dilihat, suasana toko tampak tak berbeda dengan hari-hari biasanya. Sebelum masuk, pengunjung akan melihat beberapa buah dijual di depan toko.

Pekerja di tempat usaha Putra Siregar itu mengaku tidak tahu dengan kabar bosnya yang terjerat kasus hukum.

Usaha milik Putra Siregar di Batam masih beroperasi, Selasa (28/7/2020).
Usaha milik Putra Siregar di Batam masih beroperasi, Selasa (28/7/2020). (TribunBatam.id/Ichwannurfadillah)

“Kami tak tahu,” ujar seorang karyawan pria agak ketus.

Bahkan, pria berbaju kemeja merah itu tampak kesal saat 2 (dua) orang awak media sedang mengambil gambar di toko Putra Siregar.

Terkait kasus Putra Siregar sendiri, Humas Bea dan Cukai Batam, Sumarna membenarkan jika Putra Siregar ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan peredaran barang-barang ilegal oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta.

Kepastian status hukum Putra Siregar itu didapat Sumarna setelah menanyakan langsung kepada rekan-rekan Kanwil Bea dan Cukai Jakarta.

“Sudah lama katanya,” ujar Sumarna kepada TribunBatam.id.

(TribunBatam.id/Ichwannurfadillah/*)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved