BATAM TERKINI
Foto Pengusaha Batam Putra Siregar 'Mendadak' Hilang di Akun Bea Cukai Kanwil Jakarta, Netizen Heran
Pantauan Tribun, awalnya lima gambar dengan foto Putra Siregar pada slide terakhir. Namun, tak lama setelah itu, postingan fotonya menghilang
Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id, BATAM – Foto pengusaha Batam, Putra Siregar mendadak hilang di akun instagram milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jakarta, Selasa (28/7/2020).
Foto itu menghilang tak lama setelah DJBC Jakarta merilis kasus hukum terkait dugaan peredaran barang-barang ilegal melalui akun @bckanwiljakarta.
Pantauan Tribun Batam, awalnya, akun @bckanwiljakarta merilis lima gambar dengan foto Putra Siregar pada slide terakhir. Namun, tak lama setelah itu, postingan menghilang dan muncul kembali hanya dengan 4 (empat) gambar serupa.
Sementara, foto Putra Siregar menghilang. Tak hanya itu saja, siaran pers terkait kasus ini juga menghilang dari laman resmi www.kanwilbcjakarta.com dengan judul penyerahan barang bukti dan tersangka tindak pidana kepabeanan.
Saat link perihal siaran pers ini kembali diakses, Tribun Batam hanya disajikan tulisan ‘Oops! That Page Can’t Be Found’ alias link tak tersedia.
• RSKI Galang Batam Rawat 164 Pasien Terkait Covid-19
• JIKA Isdianto Cuti Kampanye, Siapa Penggantinya Jalan Tugas Gubernur Kepri? Ini Kata KPU Kepri
Menanggapi hilangnya postingan foto Putra Siregar di akun @bckanwiljakarta, beberapa warga net pun dibuat heran. Tak sedikit dari mereka ikut berkomentar.
“Yang ke sini nyari foto udah kaga ada, anda kurang beruntung wkkw,” tulis akun taufikfadilla29.
“Sudah kena give away ya min @bckanwiljakarta,” tulis akun lainnya.
Sudah 4.127 komentar warga net terdapat di kolom komentar dengan jumlah suka mencapai 6.929 orang.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari DJBC Jakarta perihal hilangnya foto Putra Siregar.
Sementara itu, tak tersedianya link siaran pers di laman resmi Kanwil BC Jakarta, Humas Bea Cukai Batam, Sumarna pun mengaku kaget.
“Wah, nggak tahu itu. Iya nggak tahu kok tiba-tiba gitu,” ujarnya saat dihubungi awak media.
Sebelumnya, Putra Siregar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran barang-barang ilegal. Dia disangkakan pasal 103 huruf D Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.
Terancam 8 Tahun Penjara, Denda Rp 5 Miliar