BATAM TERKINI
Putra Siregar Terancam 8 Tahun Penjara, Tersandung Kasus Peredaran Barang Ilegal
Putra Siregar melalui memberikan klarifikasi terkait hebohnya kabar penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran barang ilegal.
Sumarna sendiri mengatakan demikian setelah melakukan komunikasi dengan pihak Bea dan Cukai Jakarta Timur.
Sementara itu, meski berstatus tersangka, PS sendiri masih terlihat aktif di media sosial miliknya. Pantauan Tribun Batam di akun instagram PS, terlihat jika PS masih aktif.
Dalam postingan insta story, PS memperlihatkan jika dirinya tengah melaksanakan ibadah di salah satu masjid. Bahkan, 12 jam lalu setelah kabar ini membuat heboh, PS juga masih berkumpul dengan beberapa youtuber di Indonesia.
Sebelumnya, Kanwil Bea dan Cukai Jakarta menyerahkan barang bukti sebanyak 190 unit handphone bekas dengan berbagai merek dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61,3 juta milik tersangka PS ke Kejari Jakarta Timur.
Selain itu, juga diserahkan harta kekayaan/penghasilan tersangka yang disita pada tahap penyidikan, dan akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara (Dhanapala Recovery) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp 1,15 miliar dan rekening bank senilai Rp 50 juta.
Penyerahan barang bukti dan tersangka sendiri menjadi komitmen Bea dan Cukai untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal serta mengamankan penerimaan negara.
Menanggapi kasus Putra Siregar, menurut Sumarna, pihaknya akan terus mengembangkan kegiatan pengawasan barang masuk dan keluar Batam serta melakukan penindakan atas barang-barang ilegal.
“Tidak sebatas milik PS,” tambah Sumarna.
Hingga saat ini, belum diketahui asal datangnya barang-barang milik Putra Siregar.
Sementara itu, untuk pengembangan kasus menjadi kewenangan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur.
“Langsung ke Kejari Jakarta Timur,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Hari Setiyono saat dikonfirmasi.
Atas pasal yang disangkakan terhadapnya, Putra Siregar terancam pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.
Terpisah, Tribun Batam juga telah melakukan upaya konfirmasi ke Putra Siregar melalui akun instagram miliknya.
Namun, hingga berita ditulis, belum mendapat jawaban dari yang bersangkutan.
Sementara toko handphone milik Putra Siregar di Batam, PS Store, masih tetap beroperasi seperti biasa, Selasa (28/7/2020).