FAKTUR UWT PALSU
Reaksi BP Batam Pegawainya Terjaring OTT Polda Kepri, Diduga Terbitkan Faktur UWT Palsu
Seorang oknum pegawai BP Batam berinisial Al dibawa Tim Khusus (Timsus) Direktorat Reserse kriminal Umum Polda Kepri, Selasa (28/7/2020).
Diduga Terbitkan Faktur UWT Palsu Rp 2,8 Miliar
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri menangkap Al, oknum pegawai BP Batam, yang diduga memalsukan faktur Uang Wajib Tahunan ( UWT ) senilai Rp 2,8 Miliar.
UWT merupakan sewa tanah kepada BP Batam yang dahulunya dinamakan Uang Wajib Tahunan Otorita ( UWTO).
Penangkapan berlangsung di sebuah bank di Batam, Selasa (29/7/2020) sore.
Hingga malam hari, Al masih diperiksa di Polda Kepri.
Operasi tangkap tangan tersebut dipimpin oleh Wadirkrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid.

Terkait penangkapan dikonfirmasi kepada Dirkrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto membenarkan hal tersebut.
"Benar ada penangkapan, saat ini masih kita kembangkan," ujar Arie.
Al diduga memalsukan faktur UWT senilai Rp 2,8 miliar.
"Dari OTT itu kita Amankan salah satu oknum BP Batam berinisial Al," ujar AKBP Ruslan Abdul Rasyid.
Al merupakan oknum pegawai di bagian pemadam kebakaran BP Batam.
Ia diduga menerbitkan dan memberikan faktur palsu kepada La, pihak swasta.
Awalnya akan terjadi jual beli tanah antara La dengan sebuah perusahaan.
La kemudian mendapatkan faktur UWT palsu dari Al.
"Dalam posisi ini La tidak mengetahui kalau faktur itu palsu," tambah Ruslan.