Selasa, 12 Mei 2026

Tersandung Skandal 1MDB, Begini Kronologi Sidang Korupsi Mantan PM Malaysia Najib Razak

Najib Razak telah dikenakan vonis hukuman penjara selama 12 tahun. Mantan Perdana Menteri Malaysia itu tersandung skandal korupsi dana negara 1MDB.

Tayang:
Malay Mail/Miera Zulyana
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak berjalan menuju ruang sidang dalam kasus korupsi SRC International, bagian dari skandal 1MDB di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, Rabu (17/7/2019). 

Najib juga disebut telah mengembalikan 620 juta dollar AS (Rp 9,04 triliun) dalam beberapa bulan.

Juni 2017

Departemen Kehakiman AS mengatakan, lebih dari 4,5 miliar dollar AS (Rp 65,6 triliun) dari dana 1MDB telah diambil oleh pejabat keuangan top dan rekan-rekan mereka.

Agustus 2017

Departemen Kehakiman AS melakukan penyelidikan kasus pidana ke 1MDB.

Mei 2018

Najib Razak kalah pemilu dari Mahathir Mohamad, yang langsung menggelar penyelidikan untuk 1MDB.

Juni 2018

Polisi mengatakan, hampir 275 juta dollar AS (Rp 4,01 triliun) ditemukan di properti-properti yang terkait dengan Najib, termasuk perhiasan, tas tangan mewah, dan jam tangan.

Dana hampir 30 juta dollar AS (Rp 437,4 miliar) juga ditemukan dalam bentuk tunai.

Juli 2018

Pemerintah Malaysia menangkap Najib Razak sehubungan dengan penyelidikan SRC International, anak perusahaan 1MDB.

September 2018

Badan anti-korupsi Malaysia mengatakan, Najib Razak menghadapi dakwaan korupsi lebih lanjut terkait dengan 1MDB.

November 2018

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved