Tersandung Skandal 1MDB, Begini Kronologi Sidang Korupsi Mantan PM Malaysia Najib Razak
Najib Razak telah dikenakan vonis hukuman penjara selama 12 tahun. Mantan Perdana Menteri Malaysia itu tersandung skandal korupsi dana negara 1MDB.
Editor: Putri Larasati Anggiawan
TRIBUNBATAM.id, KUALA LUMPUR - Najib Razak telah dikenakan vonis hukuman penjara selama 12 tahun.
Mantan Perdana Menteri Malaysia itu tersandung skandal korupsi dana negara 1MDB.
Proses sidang berlangsung cukup panjang, mulai dari Juli 2019 hingga Juli 2020.
Putusan pada Selasa (28/7/2020) itu keluar dalam persidangan pertama atas skandal korupsi multi-miliar dollar AS ini.
Penyelewengan dananya membentang sampai negara-negara Teluk bahkan industri film Hollywood.
Berikut adalah kronologi jalannya proses persidangan Najib Razak di kasus ini, yang dilansir dari Reuters.
• Kasus Korupsi 1 MDB, Mantan PM Malaysia Najib Razak Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 715 Miliar
Juli 2009
Setelah tiga bulan menjadi Perdana Menteri Malaysia, Najib meluncurkan program 1MDB untuk berinvestasi di sektor energi, real estate, dan industri lainnya.
Maret 2015
Malaysia membentuk satuan tugas (satgas) khusus yang beranggotakan pejabat bank sentral, polisi, badan anti-hibah, dan kantor jaksa agung, untuk menyelidiki 1MDB.
Juli 2015
The Wall Street Journal melaporkan hampir 700 juta dollar AS (Rp 10,2 triliun) dari dana 1MDB masuk ke rekening pribadi Najib.
Januari 2016
Jaksa Agung Malaysia menyatakan Najib bersih dari tuduhan, dengan mengatakan 681 juta dollar AS (Rp 9,9 triliun) di rekeningnya adalah sumbangan dari anggota keluarga kerajaan Arab Saudi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/17072019-najib-razak-di-persidangan-1mdb.jpg)