Janda Cantik Ditangkap Setelah Curi HP di Kantor Polisi, Aksinya Terekam CCTV
Bukannya kapok karena kedapatan mencuri kosmetik di pusat perbelanjaan, wanita ini justru kembali mencuri handphone milik saksi di kantor polisi.
Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id |Kotawaringin - Janda Cantik ditangkap polisi setelah kedapatan melakukan pencurian sebuah ponsel.
Mirisnya lagi, pencurian tersebut dilakukan pelaku disebuah kantor polisi.
Bukannya kapok karena kedapatan mencuri kosmetik di pusat perbelanjaan, wanita ini justru kembali mencuri handphone milik saksi di kantor polisi.
• Pesan AA Gym Ketika Potong Hewan Kurban, Tetap Jaga Protokol Kesehatan
• Dikabarkan WhatsApp Sedang Kerjakan Fitur Baru, Satu Akun di Banyak Perangkat
• CERITA Korban Kebakaran di Kampung Agas, Bersyukur Masih Bisa Selamatkan Anak dan Istri
Pelaku yang merupakan seorang wanita berinisial NA (24) warga Desa Sungai Pakit, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian, akibat aksi nekatnya tersebut.
Aksi nekat NA yang diketahui seorang janda ini terekam CCTV dan ceritanya tersebar melalui media sosial Instagram.

Saat digelandang dan dimintai keterangan terkait aksinya di Polsek Arsel pada Selasa (28/7/2020) malam, pelaku kembali mengambil gawai atau handphone milik saksi yang saat itu di taruh di atas meja.
"Jadi saat dimintai keterangan, ada seorang saksi yang tengah kami periksa juga bersamaan dengan pelaku.
Dan kebetulan saksi pamit keluar sebentar, saat kembali gawai yang ditaruh diatas meja sudah hilang.
Langsung kita geledah bersama polisi wanita dan ditemukan barang bukti dibalik celana dalam pelaku," tambah Kapolsek
Helky menambahkan, saat ini perkara sudah dilimpahkan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kobar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Terekam CCTV Detik-detik Seorang Pencuri Handphone di Jalan May Salim Batubara, Pelaku Loncati Pagar
Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Palembang berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian pada Senin (6/7/2020) sekira pukul 22.00.
Adapun pelaku yang diamankan yakni, Ari (36), warga Kecamatan Kemuning, Palembang.
Diamankannya tersangka ini atas laporan dari korban.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono, melalui Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing, mengatakan korban kehilangan ponsel pada 7 April 2020 lalu sekira pukul 03.00 di Jalan Mayor Salim Batubara, Lorong Orion, Kelurahan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning, Palembang.
"Menurut informasi, korban terbangun dari tidur dan hendak melihat ponsel merk Samsung J7 miliknya dan mendapati sudah tidak ada lagi. Selanjutnya, korban melihat rekaman CCTV dan terlihat seorang laki-laki datang masuk melompati pagar," ungkapnya, Rabu (8/7/2020).