Najib Razak Dihukum Atas Kasus Korupsi 1MDB, Kekuasaan Muhyiddin Yassin Makin Kuat?
Mantan PM Malaysia Najib Razak baru-baru ini telah dikenakan hukuman penjara atas kasus korupsi 1MDB. Perkuat kekuasaan PM Malaysia Muhyiddin Yassin?
Editor: Putri Larasati Anggiawan
TRIBUNBATAM.id, KUALA LUMPUR - Mantan Perdana Menteri ( PM) Malaysia Najib Razak baru-baru ini telah dikenakan hukuman penjara atas kasus skandal 1Malaysia Development Berhad ( 1MDB).
Tragedi tersebut dikabarkan telah memperkuat kekuasaan PM Malaysia saat ini, Muhyiddin Yassin.
Dilansir dari Channel News Asia pada Rabu (29/7/2020), para analis sudah memprediksi akan hal itu.
Najib dinyatakan bersalah pada Selasa (28/7/2020) atas tujuh dakwaan termasuk penyalahgunaan kekuasaan, pencucian uang, dan pelanggaran kepercayaan kriminal.
Dalam persidangan pertama yang digelar pada Selasa tersebut, Najib dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda 210 juta ringgit (Rp 719 miliar).
Mantan PM Malaysia periode 2009-2018 itu dianggap bertanggung jawab atas transfer 42 juta ringgit (Rp 143,6 miliar) dari mantan anak usaha 1MDB, SRC International, ke rekeningnya.
• Fakta dan Kronologi Penangkapan Djoko Tjandra di Malaysia hingga Dijemput Pesawat
“Secara politis, [putusan pengadilan] memperkuat kekuasaan Muhyiddin.
Dia dapat mengklaim bahwa upaya anti-korupsi yang dimulai di bawah koalisi Pakatan Harapan (PH) terus berlanjut di bawahnya,” kata analis politik dari Sunway University, Wong Chin Huat.
Ketika koalisi PH menang dalam pemilihan umum 2018, Muhyiddin bersumpah untuk mengakhiri korupsi dan memulai investigasi terhadap Najib dan 1MDB.
Awal tahun ini, ketika pemerintah PH jatuh dan koalisi Perikatan Nasional (PN) mengambil alih kekuasaan, Muhyiddin dalam pidato perdananya sebagai PM Malaysia menyatakan bahwa ia ingin memimpin pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan bebas dari korupsi.
Untuk susunan kabinetnya, Muhyiddin juga menghindari beberapa tokoh senior dari Partai Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO) termasuk Najib.
Peneliti Senior dari Singapore Institute of International Affairs, Oh Ei Sun, rekan menambahkan bahwa perjuangan Muhyiddin dalam memerangi korupsi belum surut.
Sekitar lima tahun yang lalu, Muhyiddin diberhentikan dari jabatan kabinetnya di bawah pemerintahan Barisan Nasional setelah dia secara terbuka mengkritik penanganan Najib terhadap skandal 1MDB.
"Dengan vonis ini, Muhyiddin sekarang dapat mengatakan bahwa, 'selama ini saya benar'," kata Oh Ei Sun.
Peneliti dari Universiti Malaysia Sarawak, Jeniri Amir, mengatakan bahwa putusan itu akan membuat persepsi di masyarakat bahwa Muhyiddin adalah pemimpin yang adil.
Masyarakat juga akan percaya bahwa di bawah kepemimpinan Muhyiddin, pengadilan yang independen dapat terlaksana.
“PN telah menetapkan prioritas. Ini jalan ke depan untuk Malaysia. Begitulah seharusnya sebuah negara demokratis beroperasi,” imbuh Jeniri.
Selain itu, peneliti dari Universiti Sains Malaysia, Ahmad Fauzi Abdul Hamid, mengatakan bahwa putusan itu memberikan reputasi yang positif bagi Muhyiddin di kancah Malaysia maupun internasional.
"Muhyiddin, jika pemerintahannya selamat, akan menggunakan putusan itu sebagai bukti dari aturan hukum yang berlaku di Malaysia. Dan karena itu, investor jangka panjang tidak perlu khawatir atas penyalahgunaan kekuasaan,” kata Ahmad.
Tersandung Skandal 1MDB, Begini Kronologi Sidang Korupsi Mantan PM Malaysia Najib Razak
Najib Razak telah dikenakan vonis hukuman penjara selama 12 tahun.
Mantan Perdana Menteri Malaysia itu tersandung skandal korupsi dana negara 1MDB.
Proses sidang berlangsung cukup panjang, mulai dari Juli 2019 hingga Juli 2020.
Putusan pada Selasa (28/7/2020) itu keluar dalam persidangan pertama atas skandal korupsi multi-miliar dollar AS ini.
Penyelewengan dananya membentang sampai negara-negara Teluk bahkan industri film Hollywood.
Berikut adalah kronologi jalannya proses persidangan Najib Razak di kasus ini, yang dilansir dari Reuters.
Juli 2009
Setelah tiga bulan menjadi Perdana Menteri Malaysia, Najib meluncurkan program 1MDB untuk berinvestasi di sektor energi, real estate, dan industri lainnya.
Maret 2015
Malaysia membentuk satuan tugas (satgas) khusus yang beranggotakan pejabat bank sentral, polisi, badan anti-hibah, dan kantor jaksa agung, untuk menyelidiki 1MDB.
Juli 2015
The Wall Street Journal melaporkan hampir 700 juta dollar AS (Rp 10,2 triliun) dari dana 1MDB masuk ke rekening pribadi Najib.
Januari 2016
Jaksa Agung Malaysia menyatakan Najib bersih dari tuduhan, dengan mengatakan 681 juta dollar AS (Rp 9,9 triliun) di rekeningnya adalah sumbangan dari anggota keluarga kerajaan Arab Saudi.
Najib juga disebut telah mengembalikan 620 juta dollar AS (Rp 9,04 triliun) dalam beberapa bulan.
Juni 2017
Departemen Kehakiman AS mengatakan, lebih dari 4,5 miliar dollar AS (Rp 65,6 triliun) dari dana 1MDB telah diambil oleh pejabat keuangan top dan rekan-rekan mereka.
Agustus 2017
Departemen Kehakiman AS melakukan penyelidikan kasus pidana ke 1MDB.
Mei 2018
Najib Razak kalah pemilu dari Mahathir Mohamad, yang langsung menggelar penyelidikan untuk 1MDB.
Juni 2018
Polisi mengatakan, hampir 275 juta dollar AS (Rp 4,01 triliun) ditemukan di properti-properti yang terkait dengan Najib, termasuk perhiasan, tas tangan mewah, dan jam tangan.
Dana hampir 30 juta dollar AS (Rp 437,4 miliar) juga ditemukan dalam bentuk tunai.
Juli 2018
Pemerintah Malaysia menangkap Najib Razak sehubungan dengan penyelidikan SRC International, anak perusahaan 1MDB.
September 2018
Badan anti-korupsi Malaysia mengatakan, Najib Razak menghadapi dakwaan korupsi lebih lanjut terkait dengan 1MDB.
November 2018
Pemerintah Malaysia menyebut Najib telah memerintahkan perubahan dalam laporan audit 1MDB pada 2016.
Desember 2018
Jaksa mengajukan dakwaan korupsi baru pada suami Rosmah Mansor itu, atas dugaan penggelapan miliar dollar AS dari 1MDB.
Malaysia lalu mengajukan tuntutan pidana terhadap Goldman Sachs Group Inc, karena menyesatkan investor atas tiga penjualan obligasi senilai total 6,5 miliar dollar AS (Rp 94,8 triliun) untuk 1MDB.
Namun, Goldman mengaku tak bersalah.
April 2019
Persidangan untuk kasus SRC dimulai.
Januari 2020
Badan anti-korupsi Malaysia mengungkap rekaman suara dari Najib yang meminta bantuan dari putra mahkota Uni Emirat Arab agar menbuat bukti palsu, untuk menutupi skandal 1MDB.
Mei 2020
Riza Aziz anak tiri Najib Razak, bersedia untuk bersaksi melawan Najib dalam salah satu persidangan 1MDB.
Itu dikatakannya setelah pengadilan Malaysia sepakat mencabut dakwaan pencucian uang senilai 248 juta dollar AS (Rp 3,6 triliun).
Juli 2020
Goldman Sachs bersedia membayar 3,9 miliar dollar AS (Rp 56,8 triliun) untuk membantu penyelidikan pidana Malaysia.
Pengadilan Malaysia dalam persidangan SRC lalu menyatakan Najib bersalah atas 7 dakwaan.
Najib berkata akan mengajukan banding ke Pengadilan Federal Malaysia.
(*)
• KRONOLOGI Penangkapan Djoko Tjandra, Polri Bentuk Tim Khusus dan Lakukan Penjemputan di Malaysia
• Ditangkap di Malaysia, Djoko Tjandra Akan Tiba Malam Ini di Jakarta
• Djoko Tjandra Ditangkap di Malaysia Kamis 30 Juli 2020, MAKI Berikan Tanggapan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Najib Razak Dihukum atas Skandal 1MDB, Muhyiddin Yassin Makin Kuat".