BATAM TERKINI
Hendak Diamankan, Rentenir dan Debt Collector Gertak Polisi Pakai Nama Mantan Pejabat Polda Kepri
Renternir itu membawa empat orang preman-preman bayarannya untuk melakukan penagihan utang piutang dan mengusir paksa korban.
Editor : Tri Indaryani
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri pada Jumat (31/7/2020) siang mengamankan rentenir dan debt collector di kawasan perumahan yang Lekir, legenda Malaka blok D4 Nomor 2.
Pengamanan terhadap rentenir dan debt collector tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Direktur Reserse kriminal Umum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid.
Dirkrimum Polda Kepri Kombes pol Arie Dharmanto melalui Wadirkrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid mengatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan karena rentenir dan para debt collector tersebut melakukan pengusiran paksa terhadap pemilik rumah.
Diketahui rentenir yang bernama Jamianto dan orang suruhannya Hermanto yang membawa empat orang preman-preman bayarannya untuk melakukan penagihan utang piutang dan mengusir paksa korban.
Berdasarkan keterangan dari korban dan masyarakat sekitar perumahan tempat kejadian tersebut pelaku melakukan pengancaman kepada anggota Kepolisian yang tiba di lokasi dengan menunjukkan foto sebagai kedekatannya dengan salah satu mantan petinggi Polda Kepri dan Petinggi Polresta Barelang.
"Kejadian pengusiran korban sudah dilakukan beberapa kali oleh para pelaku," ujarnya pada Sabtu (1/8/2020).
• Gubernur Kepri Terpapar Corona, Pegawai Pemprov di Batam Jalani Swab Test di RSUD Embung Fatimah
Ruslan menjelaskan kronologi pengusiran tersebut bermula pada tanggal 29 Juli 2020 lalu di rumah korban, Herianto didatangi oleh pelaku, Hermanto dan pereman bayaran dengan maksud mengusir Harianto untuk keluar dari rumahnya.
"Para pelaku memaksa pemilik rumah untuk mengosongkan rumah tersebut, karena korban sudah meminjam uang pelaku Jamianto dan dan di mana telah membuatkan akta jual beli (AJB) pada salah satu notaris di Batam, tanpa sepengatuan dari Harianto (korban)," jelas Ruslan
Menurut polisi, korban mengaku pinjam uang sebesar Rp 450 juta dan dipaksa membayar bunga 15 persen dengan jumlah Rp 54 juta per bulannya
"Korban sudah membayar selama 2 bulan. Namun di bulan ketiga, korban hanya menyerahkan Rp 30 juta," ujarnya.
Korban awalnya melakukan pinjaman di salah satu BPR dan ia hendak memindahkan pinjamannya tersebut ke BPR lain dan didatangi oleh salah seorang teman rentenir dan mengaku sebagai marketing salah satu BPR.
"Akhirnya korban mau melakukan top up di BPR tersebut tapi tidak mengetahui kalo uang yang diterimanya tersebut dari rentenir tersebut, ia berpikir uang tersebut dari BPR yang hendak di pinjamnya tersebut," jelasnya lagi.
Pada Kamis (30/7/2020) korban melapor kejadian yang dialaminya ke Polda Kepri atas dugaan memberikan keterangan yang tidak benar dalam akta, pemerasan dan memasuki pekarangan tanpa izin.
“Dia (korban) melaporkan itu dengan harapan bahwa preman itu tidak mendatangi korban dan menyuruh preman-preman yang mengintimidasinya itu keluar dari rumahnya sampai proses hukum yang kelar,” jelas Ruslan