12 Tahun Pria Ini Disegani karena Dianggap Prajurit, Kedok Terbongkar Ternyata Anggota TNI Gadungan

Selama 12 tahun menjadi prajurit gadungan, nyaris tak ada yang tahu profesi asli Muslianto sebenarnya.

HO
Tentara gadungan diamankan Polrestabes Medan. (HO) 

Kepada korban, DH alias Ary warga Kedunggalar, Kabupaten Ngawi mengaku bernama Agung Pratama sebagai anggota Polda Jatim.

Korban yang masih sendirian tertarik dengan tipu daya tersangka.

Dari perkenalan itu, gayung bersambut korban lantas memberikan nomor WhatsApp kepada DH.

Setelah cukup intens komunikasi via WhatsApp, tersangka mulai bertindak neko--neko.

Ia minta korban mengirim foto dan video bugil melalui aplikasi itu.

Karena sudah masuk dalam perangkap, apapun permintaan tersangka diikuti korban.

Beberapa foto bugil dan video dikirim lantaran korban jatuh hati dengan tersangka.

Setelah memiliki foto dan video bugil korban, tersangka mulai menjalankan aksi perannya.

Pelaku menghubungi korban, pura-pura ditangkap Satresnarkoba karena tersandung masalah narkoba. Tersangka berpura-pura juga dijerat dengan pidana pornografi lantaran di dalam ponselnya terdapat foto dan video bugil yang pernah dikirim korban.

Korban lalu diminta tersangka menghubungi Kasat Narkoba, AKP Hariyanto agar memberi sejumlah uang. Tujuannya tidak turut dijerat pidana Undang undang Pornografi.

Setelah meyakinkan korban atas kejadian tersebut, tersangka berganti peran sebagai kasat narkoba gadungan dan mengaku bernama AKP Hariyanto.

Dalam waktu singkat korban yang ketakutan langsung menghubungi AKP Hariyanto, yang sebenarnya adalah pelaku sendiri.

“Jadi, tersangka ini memerankan dua orang sekaligus sebagai Agung Pratama dan AKP Hariyanto,” ujar Kapolres Bobby.

Lantaran ketakutan kasus pornografinya akan diproses hukum, korban menyanggupi permintaan pelaku.

Korban mentransfer uang berulang kali ke rekening tersangka dengan total sekitar Rp 90 juta.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved