Akhir Pelarian Buronan Kelas Kakap Djoko Tjandra, 4 Pejabat Jadi 'Korban' dan Dicopot Jabatannya
Pelarian buronan kelas kakap Djoko Tjandra akhirnya usai. Berhasil tak terdeteksi selama 11 tahun, terpidana kasus Bank Bali ini akhirnya ditangkap
Editor: Azmi S
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Pelarian buronan kelas kakap Djoko Tjandra akhirnya usai.
Berhasil tak terdeteksi selama 11 tahun, terpidana kasus Bank Bali ini akhirnya ditangkap di Malaysia.
Sebelum tertangkap, ia sempat terdeteksi berada di Malaysia sebelum akhirnya ditangkap di Negeri Jiran tersebut.
• Mantan Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso Jadi Pengacara Djoko Tjandra, Ini Sosok Otto Hasibuan
Djoko Tjandra tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (30/7/2020) sekitar pukul 22.48 WIB.
Ia dijemput Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Malaysia.
Sebelum ditangkap, beberapa nama sempat terseret dalam pusaran kasus Djoko Tjandra.
Di antaranya 3 jenderal polisi aktif yang diduga membantu buronan kelas kakap kasus Bank Bali tersebut.\
• Djoko Tjandra Resmi Jadi Warga Binaan Setelah Bareskrim Polri Serahkan ke Kejaksaan Agung
Akibatnya, 3 jenderal polisi harus menanggung akibat dengan dicopot dari jabatannya.
Selain 3 jenderal polisi, belakangan diketahui terdapat seorang jaksa diduga ikut dalam kasus pelarian Djoko Tjandra.
• Eks Pengacara Jessica Kumala Wongso Jadi Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Banyak yang Dipertimbangkan
Mengulik dari pemberitaan selama ini, berikut adalah nama-nama yang menjadi 'korban' sang buronan.
1. Brigjen Pol Prasetijo Utomo
Prasetijo Utomo menjadi salah satu jenderal yang dicopot dari jabatannya untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus Djoko Tjandra.
Mengutip pemberitaan Kompas.com (16/7/2020), Prasetijo adalah pejabat di Bareskrim yang menerbitkan surat jalan untuk terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali yang masih buron, Djoko Tjandra.
Saat surat tersebut diterbitkan, ia menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.