Akhir Pelarian Buronan Kelas Kakap Djoko Tjandra, 4 Pejabat Jadi 'Korban' dan Dicopot Jabatannya
Pelarian buronan kelas kakap Djoko Tjandra akhirnya usai. Berhasil tak terdeteksi selama 11 tahun, terpidana kasus Bank Bali ini akhirnya ditangkap
Mengutip Kompas.com (17/7/2020), hasil pemeriksaan sementara mengungkapkan bahwa Nugroho diduga melanggar kode etik.
Sebelum menjabat sebagai Sekretaris NCB Interpol Indonesia, ia pernah menjabat sebagai Kadiklat Susjatras Lemdiklat Polri.
Atas jabatan itu, ia memperoleh kenaikan Brigjen oleh Kapolri saat itu, Jenderal Tito Karnavian.
Sebelumnya, Nugroho juga diketahui pernah menjabat sebagai Karo SDM Polda Jatim dan Karo SDM Polda Sumut.
4. Pinangki Sirna Malasari
Selain tiga anggota kepolisian di atas, terdapat satu orang jaksa yang terseret dalam pusaran kasus pelarian Djoko Tjandra.
Mengutip Kompas TV, Kamis (30/7/2020), Kejaksaan Agung telah mencopot Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Pinangki Sirna Malasari dari jabatannya.
Pencopotan Pinangki Sirnamalasari karena terbukti bertemu Djoko Tjandra di Malaysia.
Foto pertemuan dirinya bersama Djoko Tjandra pun sempat tersebar dan viral di media sosial.
"Hasil pemeriksaan pengawasan terkait inspeksi kasus ini telah selesai. Pimpinan menjatuhkan disiplin tingkat berat kepada yang bersangkutan. Artinya di-nonjob-kan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, Rabu (29/7/2020).
Pencopotan Pinangki juga berdasarkan surat keputusan Wakil Jaksa Agung No KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Tingkat Berat Berupa Pembebasan dari Jabatan Struktural.
Hari menjelaskan, Kejaksaan Agung langsung melakukan pengusutan secara internal pasca-beredarnya sebuah foto Pinangki dengan Djoko Tjandra dan pengacaranya, Anita Kolopaking di Malaysia pada 2019.
Pencopotan Pinangki dari jabatannya ini merujuk pada Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerinah Nomor 53 Tahun 2010, disebutkan bahwa setiap PNS wajib menaati peraturan kedinasan yang berlaku.
Salah satunya, aturan pada Surat Edaran Jaksa Agung Nomor: 018/JA/11/1982 tanggal 11 November 1982 tentang Kesederhanaan Hidup, Surat Edaran Jaksa Agung Pembinaan Nomor: B-1181/B/BS/07/19 87 tanggal 6 Juli 1987 perihal Petunjuk Pelaksanaan Untuk Mendapatkan Izin Bepergian ke Luar Negeri dan surat Jaksa Agung Muda Intelijen Nomor B- 012/D.1/01/1987 tanggal 8 Januari 1987 mengenai daftar isian clerance.
Hari mengatakan, Pinangki sudah 9 kali berpergian ke luar negeri tanpa mendapat izin tertulis dari pimpinan.