DUH! Selain Oknum Pejabat Polri Djoko Tjandra Diduga Dibantu Jaksa, Kekayaan Pinangki Miliaran

Melansir data Laporan Harta Kekaaan Penyelenggara Negara, dikutip dari laman elhkpn.kpk.go.id, Pinangki memiliki total harta kekayaan Rp 6,8 miliar

Tangkapan layar
Foto pertemuan antara pengacara Djoko Tjandra dengan seorang jaksa perempuan. Belakangan jaksa yang dimaksud adalah Pinangki Sirna. Oknum jaksa ini pun telah mendapat sanksi pencopotan dari jabatannya oleh institusi kejaksaan. 

Sebagian besar dari harta tersebut merupakan jenis tanah dan bangunan, dengan total sebesar Rp 6 miliar.

Ia tercatat memiliki tanah dan bangunan di Bogor, Jakarta Barat, dan Kota Bogor.

Harta lain berupa mobil, yaitu Nissan Teana (2010), Toyota Alphard (2014), dan Daihatsu Xenia (2013).

Nilai total dari kendaraan yang dimilikinya adalah sebesar Rp 630 juta.

Selain itu, ia tercatat memiliki jenis harta kas dan setara kas senilai Rp 200 juta. Data LHKPN Pinangki juga pernah dikeluarkan pada 2009 dengan tanggal pelaporan 10 April 2008.

Foto Dirinya Bareng Djoko Tjandra Viral di Medsos, Jaksa Perempuan Pinangki Dicopot dari Jabatannya

Saat itu, ia menjabat sebagai jaksa di Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong.

Dalam laporan tersebut, jumlah total kekaayaan Pinangki adalah Rp 2,7 miliar.

Harta tersebut terdiri atas Rp 2,09 miliar harta tidak bergerak, yaitu bangunan dan tanah, harta bergerak berupa mobil senilai Rp 460 juta, serta giro dan setara kas lainnya sebanyak Rp 128,17 juta.

Dalam kedua LHKPN tersebut, jaksa Pinangki tidak tercatat memiliki utang.

Sebelumnya dugaan pertemuan Pinangki dan Djoko Tjandra dilaporkan oleh Masyarakat Anti -Korupsi Indonesia (MAKI) ke Komisi Kejaksaan.

Dugaan tersebut didasarkan bukti foto bersama dari jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra yang diperoleh MAKI.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menduga pertemuan dalam foto terjadi sekitar 2019 di Kuala Lumpur untuk memuluskan rencana permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra.

Sejumlah pihak pun meminta Kejaksaan untuk menelusuri keterlibatan Pinangki dalam kasus Djoko Tjandra.

Melansir Kompas.com, Sabtu (1/8/2020), saat ditanya apakah Kejaksaan akan menyelidiki dugaan pelanggaran pidana dari Pinangki ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiono, masih belum dapat memastikan.

Oknum Jaksa yang Temui Djoko Tjandra 9 Kali ke Luar Negeri Tanpa Izin, Diberi Hukuman Disiplin

"Kita tunggu saja ya," kata dia.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved