Kronologi Gubernur Kepri Isdianto Setelah Positif Covid-19, Ada Sesi Foto Bersama di Hotel

Gubernur Kepulauan Riau ( Kepri ) Isdianto positif Covid-19, beruntung ia dalam kondisi sehat.

Penulis: Thom Limahekin | Editor: Agus Tri Harsanto
ISTIMEWA
Gubernur Kepri, H Isdianto langsung meminta adanya swab test massal usai dirinya terkonfirmasi positif covid-19 

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kepri, Tjethep Yudiana menyebut Pak Gubernur positif.

Tjetjep menjelaskan informasi resmi terkait Isdianto positif Covid-19 belum diterima Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Kepri.

"Kami hanya terima informasi lisan dari Kepala Balai Teknik Kesehatan Lingkungan Pencegahan Penyakit atau BTKLPP," ujar Tjetjep

Lantas, bagaimana dengan istrinya, Hj. Rosmeri? Tjetjep mengaku apakah Rosmeri sudah menjalani tes swab. Namun, hingga saat ini Rosmeri masih menjalani perawatan kakinya yang sakit. "Beliau berada di Jakarta saat ini," ujar Tjetjep.

Selain dengan istrinya, Isdianto juga sempat kontak dekat dengan para kepala dinas, Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, H.T.S. Arif Fadillah.

Hj. Aisyah Sani, istri mendiang H.M. Sani juga sempat sama-sama Isdianto berziarah ke makam.

"Saya belum tahu hasil tes Ibu Rosmeri dan Ibu Aisyah Sani," terang Tjetjep.

Lantas bagaimana nasib sejumlah pejabat yang berdekatan dengannya selama rangkaian acara pelantikan dan penyambutan?

Wali Kota Batam, H. Muhammad Rudi termasuk seorang yang sempat kontak dengan Isdianto pada acara tepuk tepung tawar di Gedung Daerah Kota Tanjungpinang. Lalu sejauh ini, apakah Rudi juga sudah menjalani tes swab?

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam, Didi Kusmarjadi menjelaskan Rudi tidak menjalani tes swab.

"Karena Pak Wali Kota tidak kontak erat dan bergejala," tegas Didi, Sabtu (1/8/2020).

Didi menjelaskan, hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
"Jadi kontak erat itu adalah mereka yang berpapasan dengan seseorang yang terpapar dalam satu ruangan selama 15 menit," tegas Didi.

Adapun isi Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 khususnya terkait kontak erat sebagai berikut.

Kontak Erat adalah orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi COVID-19. Riwayat kontak yang dimaksud antara lain:

a. Kontak tatap muka/berdekatan dengan kasus probable atau kasus konfirmasi dalam radius 1 meter dan dalam jangka waktu 15 menit atau lebih.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved