Bakar Bendera Merah Putih, Wanita 30 Tahun Ditangkap, Polisi Masih Tunggu Hasil Kejiwaannya

Heboh wanita di Lampung Utara bakar bendera Merah Putih di menjadi sorotan publik.

Editor: Eko Setiawan
Dokumentasi Polisi via Tribun Lampung
MA, pelaku pembakar Bendera Merah Putih saat digelandang polisi. Setelah diperiksa polisi membawa MA ke Rumah Sakit jiwa (RSJ). Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Fakta-fakta Bendera Merah Putih Dibakar di Lampung: Perintah dari Belanda dan Embargo, https://lampung.tribunnews.com/2020/08/03/fakta-fakta-bendera-merah-putih-dibakar-di-lampung-perintah-dari-belanda-dan-embargo?page=all. Editor: Heribertus Sulis 

Editor: Eko Setiawan

TRIBUNBATAM.id |Lampung - Seorang Wanita ditangkap polisi setelah membakar Bendera merah Putih.

Sejauh ini, Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan pelaku.

Heboh wanita di Lampung Utara bakar bendera Merah Putih di menjadi sorotan publik. 

Terbaru, wanita berinisial MA (33) itu kini telah dalam pemeriksaan kesehatan jiwa di rumah sakit jiwa.

Supir Angkot Perdaya 11 Wanita, 4 Orang Dicabuli, Ada yang di Semak-semak Hingga Kos-kosan

Driver Ojol Nekat Loncat Dari Jembatan Setinggi 10 Meter, Niat Awal Ingin Bunuh Diri Tapi Gagal

HEBOH, Ular Cobra Masuk Kedalam Celana Seorang Pria, Ularnya Nyaman Hingga Tujuh Jam Berlalu

Meski menunggu hasil pemeriksaan kesehatan jiwa dari rumah sakit, proses hukum tetap berlanjut, MA ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu dikatakan Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudo Martono dalam siaran langung Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Senin (3/8/2020) malam.

"(status) tersangka, kita tetap menunggu hasil (pemeriksaan kesehatan jiwa) rumah sakit jiwa," jelas AKBP Bambang Yudo dalam sambungan video call kepada pembawa acara Aiman Witjaksono.

Namun, Kapolres juga menyampaikan penghentian status tersangka dan proses hukum MA dilakukan jika hasil pemeriksaan rumah sakit jiwa menyimpulkan bahwa MA mengalami gangguan jiwa.

Ditangkap Semalam 

Sebelumnya diberitakan Tribunnews.com, seorang pemilik akun Facebook berinisial MA (33) ditangkap polisi usai aksinya membakar bendera Merah Putih viral di media sosial.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan kegiatan penangkapan pelaku tersebut setelah kasus pembakaran bendera merah putih itu viral di media sosial.

Dia mengatakan pihaknya kemudian mencari identitas pemilik akun Facebook tersebut.

Tak butuh waktu lama, ternyata pelaku merupakan seorang wanita yang tinggal di wilayah Lampung Utara.

"Ternyata disitu ada identitas daripada pemilik akun medsos itu beralamat di wilayah Lampung Utara. Jadi perintah kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Arianto, setiap anggota Polri tuh harus pro aktif, partnership dan problem solving jadi proaktif itu harus cepet menjemput bola apa sih kejadian yang ada di lapangan," kata Pandra dalam keterangannya, Senin (3/8/2020).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved