Breaking News

Bakar Bendera Merah Putih, Wanita 30 Tahun Ditangkap, Polisi Masih Tunggu Hasil Kejiwaannya

Heboh wanita di Lampung Utara bakar bendera Merah Putih di menjadi sorotan publik.

Editor: Eko Setiawan
Dokumentasi Polisi via Tribun Lampung
MA, pelaku pembakar Bendera Merah Putih saat digelandang polisi. Setelah diperiksa polisi membawa MA ke Rumah Sakit jiwa (RSJ). Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Fakta-fakta Bendera Merah Putih Dibakar di Lampung: Perintah dari Belanda dan Embargo, https://lampung.tribunnews.com/2020/08/03/fakta-fakta-bendera-merah-putih-dibakar-di-lampung-perintah-dari-belanda-dan-embargo?page=all. Editor: Heribertus Sulis 

Setelah mendapatkan identitas dan lokasi pelaku, pihaknya menggelar penangkapan terhadap seorang wanita berinisial MA pada Minggu (2/8/2020) malam.

Dalam penangkapan itu, kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti

"Kemudian setelah didapat disana kemudian juga didapat juga barang bukti yang ada salah satunya adalah identitas atau tanda pengenal KTP, SIM dan lain-lain," jelasnya.

Sengaja

Kepada kepolisian, MA mengakui perbuatannya terkait pembakaran bendera.

Menurut Pandra, pelaku melakukan aksi tersebut juga dengan sengaja.

"Dia melakukan pembakaran ini dengan sengaja karena menurut keyakinan dia ini bendera ini tidak sesuai bahasanya ya artinya dia mendapat suatu informasi itu sih secara teknis sih tapi secara umumnya kan ditanya apa sih alasannya? Bahasanya dia itu PBB itu tidak mengakui negara Indonesia yang diakui adalah kerajaan Mataram," ungkapnya.

Dia menyampaikan pelaku kerap memberikan keterangan yang tidak jelas dan berubah-ubah.

Diduga, kasus tersebut selayaknya kasus Sunda Empire yang sempat viral di Indonesia.

"Mungkin kayak kejadian sebelumnya ya. Ada sunda empire dan sebagainya. Kita enggak tau ya. Kita enggak boleh berasumsi dulu, kenapa sih dia melakukan pembakaran itu, menurut keyakinan dia bahwa Indonesia bagian dari negara Mataram," pungkasnya.

Keterangan berubah-ubah

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan hal tersebut usai pelaku dimintai keterangan oleh penyidik Polda Lampung.

Hasilnya, pelaku kerap berbicara berubah-ubah terkait kasus pembakaran bendera itu.

"Terlapor memberikan keterangan yang berubah-ubah dan tidak meyakinkan," kata Pandra dalam keterangannya, Senin (3/8/2020).

Pandra mengatakan pelaku sempat menyebut alasannya membakar bendera merah putih karena Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tak mengakui bangsa Indonesia. PBB mengakui Indonesia sebagai kerajaan Mataram.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved