Bakar Bendera Merah Putih, Wanita 30 Tahun Ditangkap, Polisi Masih Tunggu Hasil Kejiwaannya

Heboh wanita di Lampung Utara bakar bendera Merah Putih di menjadi sorotan publik.

Editor: Eko Setiawan
Dokumentasi Polisi via Tribun Lampung
MA, pelaku pembakar Bendera Merah Putih saat digelandang polisi. Setelah diperiksa polisi membawa MA ke Rumah Sakit jiwa (RSJ). Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Fakta-fakta Bendera Merah Putih Dibakar di Lampung: Perintah dari Belanda dan Embargo, https://lampung.tribunnews.com/2020/08/03/fakta-fakta-bendera-merah-putih-dibakar-di-lampung-perintah-dari-belanda-dan-embargo?page=all. Editor: Heribertus Sulis 

Editor: Eko Setiawan

TRIBUNBATAM.id |Lampung - Seorang Wanita ditangkap polisi setelah membakar Bendera merah Putih.

Sejauh ini, Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan pelaku.

Heboh wanita di Lampung Utara bakar bendera Merah Putih di menjadi sorotan publik. 

Terbaru, wanita berinisial MA (33) itu kini telah dalam pemeriksaan kesehatan jiwa di rumah sakit jiwa.

Supir Angkot Perdaya 11 Wanita, 4 Orang Dicabuli, Ada yang di Semak-semak Hingga Kos-kosan

Driver Ojol Nekat Loncat Dari Jembatan Setinggi 10 Meter, Niat Awal Ingin Bunuh Diri Tapi Gagal

HEBOH, Ular Cobra Masuk Kedalam Celana Seorang Pria, Ularnya Nyaman Hingga Tujuh Jam Berlalu

Meski menunggu hasil pemeriksaan kesehatan jiwa dari rumah sakit, proses hukum tetap berlanjut, MA ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu dikatakan Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudo Martono dalam siaran langung Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Senin (3/8/2020) malam.

"(status) tersangka, kita tetap menunggu hasil (pemeriksaan kesehatan jiwa) rumah sakit jiwa," jelas AKBP Bambang Yudo dalam sambungan video call kepada pembawa acara Aiman Witjaksono.

Namun, Kapolres juga menyampaikan penghentian status tersangka dan proses hukum MA dilakukan jika hasil pemeriksaan rumah sakit jiwa menyimpulkan bahwa MA mengalami gangguan jiwa.

Ditangkap Semalam 

Sebelumnya diberitakan Tribunnews.com, seorang pemilik akun Facebook berinisial MA (33) ditangkap polisi usai aksinya membakar bendera Merah Putih viral di media sosial.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan kegiatan penangkapan pelaku tersebut setelah kasus pembakaran bendera merah putih itu viral di media sosial.

Dia mengatakan pihaknya kemudian mencari identitas pemilik akun Facebook tersebut.

Tak butuh waktu lama, ternyata pelaku merupakan seorang wanita yang tinggal di wilayah Lampung Utara.

"Ternyata disitu ada identitas daripada pemilik akun medsos itu beralamat di wilayah Lampung Utara. Jadi perintah kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Arianto, setiap anggota Polri tuh harus pro aktif, partnership dan problem solving jadi proaktif itu harus cepet menjemput bola apa sih kejadian yang ada di lapangan," kata Pandra dalam keterangannya, Senin (3/8/2020).

Setelah mendapatkan identitas dan lokasi pelaku, pihaknya menggelar penangkapan terhadap seorang wanita berinisial MA pada Minggu (2/8/2020) malam.

Dalam penangkapan itu, kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti

"Kemudian setelah didapat disana kemudian juga didapat juga barang bukti yang ada salah satunya adalah identitas atau tanda pengenal KTP, SIM dan lain-lain," jelasnya.

Sengaja

Kepada kepolisian, MA mengakui perbuatannya terkait pembakaran bendera.

Menurut Pandra, pelaku melakukan aksi tersebut juga dengan sengaja.

"Dia melakukan pembakaran ini dengan sengaja karena menurut keyakinan dia ini bendera ini tidak sesuai bahasanya ya artinya dia mendapat suatu informasi itu sih secara teknis sih tapi secara umumnya kan ditanya apa sih alasannya? Bahasanya dia itu PBB itu tidak mengakui negara Indonesia yang diakui adalah kerajaan Mataram," ungkapnya.

Dia menyampaikan pelaku kerap memberikan keterangan yang tidak jelas dan berubah-ubah.

Diduga, kasus tersebut selayaknya kasus Sunda Empire yang sempat viral di Indonesia.

"Mungkin kayak kejadian sebelumnya ya. Ada sunda empire dan sebagainya. Kita enggak tau ya. Kita enggak boleh berasumsi dulu, kenapa sih dia melakukan pembakaran itu, menurut keyakinan dia bahwa Indonesia bagian dari negara Mataram," pungkasnya.

Keterangan berubah-ubah

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan hal tersebut usai pelaku dimintai keterangan oleh penyidik Polda Lampung.

Hasilnya, pelaku kerap berbicara berubah-ubah terkait kasus pembakaran bendera itu.

"Terlapor memberikan keterangan yang berubah-ubah dan tidak meyakinkan," kata Pandra dalam keterangannya, Senin (3/8/2020).

Pandra mengatakan pelaku sempat menyebut alasannya membakar bendera merah putih karena Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tak mengakui bangsa Indonesia. PBB mengakui Indonesia sebagai kerajaan Mataram.

Karena kerap berbicara aneh, Pandra menyebut pelaku harus menjalani pemeriksaan kejiwaan di salah satu Rumah Sakit Jiwa (RSJ) di Provinsi Lampung.

Dia bilang pihaknya juga belum memutuskan status hukum pelaku hingga hasil pemeriksaan kejiwaan pelaku keluar.

"Karena seseorang itu kan sebagai subjek hukum atau objek hukum kan harus dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Karena keterangannya berubah-ubah itu kami untuk menentukan status orang ini harus diperiksakan kepada saksi ahli dalam hal ini dokter kejiwaan," pungkasnya.

(Tribunnews.com/ Chrysnha/ Igman Ibrahim)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Wanita di Lampung Utara jadi Tersangka Bakar Bendera Merah Putih, Tunggu Pemeriksaan di RS Jiwa

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved