Selasa, 21 April 2026

HEBOH Bendera Merah Putih Dibakar, Pelaku Diperintah Ketua PBB di Belanda Singgung soal Embargo

Peristiwa pembakaran Bendera Merah Putih membuat geger warga. Pelaku yang belakangan diketahui seorang perempuan membakar bendera dengan alasan aneh

Dokumentasi Polisi via Tribun Lampung
MA, pelaku pembakar Bendera Merah Putih saat digelandang polisi. Setelah diperiksa polisi membawa MA ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ). Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Fakta-fakta Bendera Merah Putih Dibakar di Lampung: Perintah dari Belanda dan Embargo, https://lampung.tribunnews.com/2020/08/03/fakta-fakta-bendera-merah-putih-dibakar-di-lampung-perintah-dari-belanda-dan-embargo?page=all. Editor: Heribertus Sulis 

Editor: Azmi S

TRIBUNBATAM.id, KOTABUMI - Peristiwa pembakaran Bendera Merah Putih membuat geger warga.

Pelaku yang belakangan diketahui berinisial MA membakar bendera dengan alasan nyeleneh.

Kasus ini terjadi di Lampung Utara. Setelah diamankan, pelaku membuat pengakuan mengejutkan dan berubah-ubah.

WARGA Bintan Ada yang Belum Kibarkan Bendera, Tiga Pilar Keliling Kampung Bawa Toa

ADA Pawai Obor dan Upacara Bendera, Begini Rencana Peringatan HUT RI di Batam saat Pandemi

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudo Martono mengatakan, kasus ini bermula dari laporan yang mereka dapat dari warga pada pukul 19.00 WIB.

Kemudian sekitar pukul 22.00 pihaknya langsung memimpin penangkapan kepada pelaku di rumahnya.

"Jadi kita ambil dan kita bawa ke mapolres diambil keterangan bersama orangtuannya," katanya, Senin 3 Agustus 2020. 

Berikut adalah rangkum fakta-fakta seputar Bendera Merah Putih yang dibakar di Lampung Utara.

Bendera Merah Putih Sepanjang 7 Meter Berkibar di Pulau Penjalin Anambas, Peringati HARLAH Pancasila

RENCANA Belajar Tatap Muka Mulai Pertengahan Agustus Bagi Siswa SD & SMP di Batam Bakal Dikaji Uang

Embargo Ekonomi

MA mengaku dirinya melakukan pembakaran Bendera Merah Putih karena akan dilakukan embargo ekonomi.

"Ini alasannya sama negara," katanya, Senin 3 Agustus 2020.

Menurutnya saat ini Indonesia akan diembargo ekonomi.

"Sudah dulu keterangannya ya," jelasnya singkat.

Barang Bukti

Polisi mengamankan barang bukti dari pelaku yang membakar Bendera Merah Putih di Lampung Utara.

Barang bukti yang diamankan adalah kain bekas bendera yang dibakar, serta beberapa bendera yang dijahit sendiri, yakni bendera warna merah putih biru mirip bendera Belanda dan beberapa bendera Indonesia.

TNI Polri Kibarkan Bendera Merah Putih di Pulau Terluar Bintan

Sosok Salma El Mutafaqqiha, Paskibra Pembawa Baki Bendera Merah Putih di Upacara Kemerdekaan

"Semua barang bukti sudah diamankan di Polres Lampura," kata Kapolres Lampung Utara.

Dibawa ke Rumah Sakit Jiwa

Setelah menjalani pemeriksaan di ruang Tipikor, Satreskrim Polres Lampung Utara, MA dibawa ke rumah sakit.

Menurut pantauan Tribunlampung.co.id (Tribun Batam Grup), MA dibawa oleh 4 anggota Reskrim Polres Lampung Utara, bersama dengan bapaknya, Gregorius Mujiono.

Selain itu juga tampak RT tempat tinggal mereka.

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudo Martono mengatakan pengakuan tersangka telah didalami.

Amakankan 4 Pria Terkait Video Viral Kencing Bendera Merah Putih, Polisi Masih Lakukan Penyidikan

Saat ini pihaknya sedang meminta langsung keterangan dari rumah sakit jiwa.

"Kami bawa MA dan ayahnya ke RSJ Bandar Lampung,” ujarnya, Senin 3 Agustus 2020.

Alasan Pembakaran Bendera

Kapolres Lampung Utara Bambang mengatakan alasan tersangka melakukan pembakaran bendera.

Suporter Kibarkan Bendera Merah Putih di Laga Liverpool Vs Bayern Muenchen

Menurut pengakuan pelaku, dia mendapat perintah langsung dari Ketua PBB di Belanda yang menyatakan bahwa akan merubah negara Indonesia menjadi Kerajaan Mataram.

"Masih kami dalami lebih lanjut keterangan dari MA," ujarnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Fakta-fakta Bendera Merah Putih Dibakar di Lampung: Perintah dari Belanda dan Embargo

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved