Jadi Pengacara Djoko Tjandra, Diduga Bantu Buronan Lari, Anita Tersangka dan Besok Diperiksa Polisi
Setelah 3 jenderal polisi dicopot dan satu jaksa diberi sanksi, kini pengacara mantan buronan korupsi yang sempat menghilang 11 tahun itu tersangka
Bareskrim telah menetapkan 2 tersangka karena diduga membantu pelarian Djoko Tjandra.
Pertama adalah Brigjen Pol Prasetijo Utomo yang telah menerbitkan surat jalan dan diduga terlibat dalam penerbitan surat kesehatan untuk Djoko Tjandra.
Prasetijo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri untuk keperluan pemeriksaan.
Prasetijo disangkakan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 Ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
• Sosok Ini Ungkap Diam-diam Ada Peran Presiden Dibalik Penangkapan Buronan Djoko Tjandra
• Media Asing Sebut Djoko Tjandra Sebagai Joker Indonesia, Dijadikan Gambar Utama Artikel
Selain Prasetijo, penyidik juga menetapkan Anita Kolopaking sebagai tersangka.
Anita dijerat dengan pasal berlapis.
Ia disangkakan Pasal 263 ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.
Dalam kasus ini, 2 jenderal Polri lainnya telah dimutasi karena diduga melanggar kode etik perihal polemik red notice untuk Djoko Tjandra.
Keduanya yaitu Kepala Divisi Hubungan International Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Selasa, Bareskrim Berencana Periksa Anita Kolopaking Terkait Kasus Pelarian Djoko Tjandra