Jadi Pengacara Djoko Tjandra, Diduga Bantu Buronan Lari, Anita Tersangka dan Besok Diperiksa Polisi

Setelah 3 jenderal polisi dicopot dan satu jaksa diberi sanksi, kini pengacara mantan buronan korupsi yang sempat menghilang 11 tahun itu tersangka

Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Jaksa Agung Muda (JAM) Pengawasan Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (27/7/2020). Pada Selasa, 4 Agustus giliran penyidik Bareskrim menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anita yang telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Editor: Azmi S

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Djoko Tjandra kembali menyeret "korban" baru.

Setelah 3 jenderal polisi dicopot dan satu jaksa diberikan sanksi, kini pengacara mantan buronan korupsi yang sempat menghilang 11 tahun itu ditetapkan tersangka. 

Sempat diperiksa oleh Kejaksaan, kini giliran polisi yang berencana memeriksa Anita Kolopaking.

Anita adalah pengacara atau kuasa hukum Djoko Tjandra saat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kasusnya di pengadilan.

DJOKO TJANDRA dan Sejarah BANK BALI, Sempat Punya Kantor Cabang di Los Angeles dan Cayman Island

Kasus Djoko Tjandra, Pengamat Kejaksaan Desak Perwira Kombes Suami Jaksa Pinangki Diperiksa

Polisi menjadwalkan memeriksa Anita sebagai tersangka dalam kasus pelarian Djoko Tjandra pada Selasa, 4 Agustus 2020.

"Rencananya yang bersangkutan dipanggil penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka pada tanggal 4 Agustus 2020 pada pukul 09.00 WIB," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono, dalam rekaman video yang dibagikan, Senin (3/8/2020).

Namun dia tak merinci lebih lanjut apakah pemeriksaan tersebut merupakan pemeriksaan perdana Anita sebagai tersangka atau bukan.

Anita merupakan pengacara atau kuasa hukum Djoko Tjandra, narapidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, saat mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020 silam.

Djoko telah ditangkap setelah buron selama 11 tahun.

Djoko Tjandra Berstatus Warga Negara Papua Nugini, Pindah ke Malaysia Hingga Kantongi Izin Tinggal

Rekam Jejak Kasus DJOKO TJANDRA, Buron 11 Tahun, Sempat Ada di Indonesia Tertangkap di Malaysia

Ia dijemput di Malaysia dan tiba di Indonesia pada Kamis (30/7/2020) malam.

Djoko Tjandra kini berstatus sebagai narapidana dan untuk sementara menjalani hukumannya di Rutan cabang Salemba Bareskrim Polri, Jakarta, untuk keperluan pemeriksaan oleh polisi.

Awi mengatakan penyidik sudah memeriksa Joko pada Jumat (31/7/2020) lalu sebagai saksi dalam kasus pelariannya.

"Pada tanggal 31 Juli 2020, JST sudah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik terkait kasus surat palsu yang melibatkan BJP PU," ujar Awi.

Lebih lanjut, penyidik masih menunggu surat kuasa dari pengacara yang ditunjuk Djoko untuk mendampinginya dalam perkara tersebut, yaitu Otto Hasibuan.

Eks Pengacara Jessica Kumala Wongso Jadi Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Banyak yang Dipertimbangkan

DUH! Selain Oknum Pejabat Polri Djoko Tjandra Diduga Dibantu Jaksa, Kekayaan Pinangki Miliaran

Bareskrim telah menetapkan 2 tersangka karena diduga membantu pelarian Djoko Tjandra.

Pertama adalah Brigjen Pol Prasetijo Utomo yang telah menerbitkan surat jalan dan diduga terlibat dalam penerbitan surat kesehatan untuk Djoko Tjandra.

Prasetijo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri untuk keperluan pemeriksaan.

Prasetijo disangkakan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 Ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Sosok Ini Ungkap Diam-diam Ada Peran Presiden Dibalik Penangkapan Buronan Djoko Tjandra

Media Asing Sebut Djoko Tjandra Sebagai Joker Indonesia, Dijadikan Gambar Utama Artikel

Selain Prasetijo, penyidik juga menetapkan Anita Kolopaking sebagai tersangka.

Anita dijerat dengan pasal berlapis.

Ia disangkakan Pasal 263 ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.

Dalam kasus ini, 2 jenderal Polri lainnya telah dimutasi karena diduga melanggar kode etik perihal polemik red notice untuk Djoko Tjandra.

Keduanya yaitu Kepala Divisi Hubungan International Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Selasa, Bareskrim Berencana Periksa Anita Kolopaking Terkait Kasus Pelarian Djoko Tjandra

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved