Kasus OTT Pemalsuan Faktur UWT, Polda Kepri Tetapkan Dua Tersangka, 1 di Antaranya Pegawai BP Batam
Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan, OTT ini berawal dari banyaknya keluhan terkait faktur pembayaran UWT diduga palsu
Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau menetapkan dua tersangka dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait pemalsuan faktur pembayaran Uang Wajib Tahunan (UWT).
Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Senin (3/8/2020) di Mapolda Kepri.
"Kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni ALH dan A," ujar Arie.
Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan, OTT ini berawal dari banyaknya keluhan terkait faktur pembayaran UWT, surat terkait lahan lainnya yang diduga banyak dipalsukan.
"Ini sebagai upaya memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, karena kurun waktu enam bulan ada laporan perkara (LP) terkait lahan," ujarnya.
• Warga yang Hilang Digulung Ombak di Perairan Rinti Bintan Akhirnya Ditemukan, Kondisi MD
• Hasil Swab Wali Kota Batam Negatif Covid-19, Ikut Hadir di Acara Tepuk Tepung Tawar Isdianto
Arie melanjutkan, karena itu pihaknya melakukan penelusuran terkait kasus lahan.
"Kita dapat informasi dari dalam (BP Batam) akan ada transaksi lahan. Berangkat dari informasi tersebut kita lakukan OTT," ujar Arie.
Kedua pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka yakni ALH sebagai orang yang dipercayakan mengurus dokumen surat lahan.
Kemudian A, oknum pegawai BP Batam yang memalsukan dokumen UWT .
"Kedua pelaku kita amankan saat melakukan transaksi di salah satu bank dengan menggunakan surat UWT palsu dan lahan yang di surat tersebut juga palsu," ujar Arie.
Rencananya dari transaksi itu akan mencairkan uang sebesar Rp 2,8 miliar di salah satu bank.
"Sebelumnya ALH sudah meminta uang sebanyak Rp 12 miliar kepada pihak perusahaan," ujarnya.
Arie menambahkan, proses pengungkapan kasus ini tidak akan berhenti sampai di dua tersangka tersebut. Ia mengatakan pihaknya akan mengembangkan kasus ini, hingga ke tersangka lainnya.
"Jika ini merupakan sindikat kita akan terus melakukan pengungkapan," ujarnya..
Arie melanjutkan, untuk pengungkapan kasus serupa pihaknya telah berkoordinasi dengan BP Batam.
"Kita akan berkoordinasi dengan BP Batam. Mereka juga sudah membuka pintu selebar lebarnya kepada penyidik kami untuk mengklarifikasi setiap dokumen yang dipalsukan dan menjadi keuntungan pribadi oknum tertentu," kata Arie.
Para tersangka disangkakan pasal 263 KUHP, pasal 368 KUHP dan atau 367 KUHP juncto pasal 53 KUHP, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Diduga Terbitkan Faktur UWT Palsu Rp 2,8 Miliar
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri menangkap Al, oknum pegawai BP Batam, yang diduga memalsukan faktur Uang Wajib Tahunan (UWT) senilai Rp 2,8 miliar.
UWT merupakan sewa tanah kepada BP Batam yang dahulunya dinamakan Uang Wajib Tahunan Otorita ( UWTO).
Penangkapan berlangsung di sebuah bank di Batam, Selasa (29/7/2020) sore.
Hingga malam hari, Al masih diperiksa di Polda Kepri.
Operasi tangkap tangan tersebut dipimpin oleh Wadirkrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid.
Terkait penangkapan dikonfirmasi kepada Dirkrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto membenarkan hal tersebut.
"Benar ada penangkapan, saat ini masih kita kembangkan," ujar Arie.
Al diduga memalsukan faktur UWT senilai Rp 2,8 miliar.
"Dari OTT itu kita Amankan salah satu oknum BP Batam berinisial Al," ujar AKBP Ruslan Abdul Rasyid.
Al merupakan oknum pegawai di bagian pemadam kebakaran BP Batam.
Ia diduga menerbitkan dan memberikan faktur palsu kepada La, pihak swasta.
Awalnya akan terjadi jual beli tanah antara La dengan sebuah perusahaan.
La kemudian mendapatkan faktur UWT palsu dari Al.
"Dalam posisi ini La tidak mengetahui kalau faktur itu palsu," tambah Ruslan.
Selain memalsukan faktur, Al juga menggunakan stempel BP Batam tanpa sepengatahuan atasannya.
Untuk pengembangan kasus tersebut dikatakan Ruslan pihaknya saat ini tengah dalam proses penyelidikan.
"Nanti ya, masih penyelidikan," ujarnya.
PengungkapanPengungkapan kasus ini disampaikan Ruslan atas kerjasama pihaknya Polda Kepri dengan BP Batam.
"Kerjasama baik kami dengan pihak BP Batam, dalam hal ini Deputi III BP Batam sebutnya.
Ngaku Kecolongan
Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap salah satu oknum BP Batam terkait pemalsuan faktur pembayaran UWT BP Batam ditanggapi oleh Kepala BP Batam, Muhammad Rudi sebagai suatu bentuk kecolongan.
"Ya sudah. Sudah ditangkap dan melalui proses hukum, kita tunggu saja. Ini yang mau saya cek, kok bisa kecolongan," ujar Rudi.
Menurutnya, sistem pembayaran UWT sudah diberlakukan secara online.
Selain itu, dalam tahapan pembayaran di bank sendiri, BP Batam telah terkoneksi dengan bank-bank tertentu yang telah terdaftar.
"Seharusnya sudah online, dia buka, faktur keluar, baru itu yang dia bayar ke bank. Maka bank-bank yang diizinkan, itu kan ada koneksi dengan BP Batam," jelas Rudi.
Rudi menambahkan, selama ini proses yang disediakan oleh BP Batam telah semakin mudah dan cepat.
Masyarakat Kota Batam juga diminta untuk memperhatikan proses transaksi sesuai dengan jalur dan aturan resmi yang ditetapkan BP Batam.
"Tidak ada proses ribet, namanya kita usaha, tentu harus jelas. Hari ini kan yang jelas kita kasih, kalau yang tak jelas tidak kita kasih," ujar Rudi yang juga merupakan Walikota Batam ini.
Rudi juga menegaskan, dirinya tidak ingin lahan dijadikan bisnis investasi. Meski demikian, tentunya investasi yang membutuhkan lahan akan disediakan.
"Saya tidak mau tanah dijadikan investasi, tapi investasi yang butuh tanah akan kita bangun. Supaya yang tanah-tanah kosong ini bisa dibangun, kalau sekarang kan nganggur, semua milik orang," tegasnya. (TRIBUNBATAM.id/Alamudin/Hening Sekar Utami)