Polisi Tetapkan Empat Tersangka terkait Aksi Premanisme di Batam, 'Macam-macam Preman Kita Sikat'
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan, pihaknya tidak akan menolerir tindakan premanisme.
Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri mengamankan aksi premanisme yang terjadi di Perumahan Legenda Malaka, Kecamatan Batamkota, Kota Batam pada Jumat (31/7/2020) lalu.
Dalam konferensi persnya dijelaskan kronologi kejadian. Saat itu pelaku Jumianto mendatangi rumah korban untuk menagih utang piutang. Ia membawa 3 preman untuk mengintimidasi korban.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan, pihaknya tidak akan menolerir tindakan premanisme.
"Polda Kepri tidak akan menolerir tindakan premanisme, negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme," ujar Arie tegas saat konferensi pers pengungkapan kasus premanisme, Senin (3/8/2020) di Mapolda Kepri.
Ia mengatakan, pihaknya akan menindak tegas aksi aksi serupa.
• BNNP Kepri Tangkap 3 Tersangka Kasus Narkotika, Dua di Antaranya Positif Metafitamin
• Hasil Swab Wali Kota Batam Negatif Covid-19, Ikut Hadir di Acara Tepuk Tepung Tawar Isdianto
"Tidak ada premanisme, macam-macam preman kita sikat," katanya lagi.
Lebih lanjut, Arie mengatakan bagi masyarakat yang mendapat aksi premanisme baik sebagai korban atau di lingkungan sekitarnya, diharapkan melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.
Iapun meminta bagi masyarakat yang memiliki permasalahan utang piutang diharapkan menyelesaikan melalui jalur yang sudah disediakan negara.
"Jika pun ada urusan utang piutang maka harus diselesaikan dengan jalur yang ada, tidak boleh ada pemaksaan dan premanisme," ujarnya.
Dalam aksi premanisme yang terjadi di Perumahan Legenda Malaka ini, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka berinisial HY, DM, ML dan JIS.
Mereka disangkakan pasal 335 KUHPidana dengan pidana penjara 1 tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah dan atau pasal 167 jo 55 KUHPidana--diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Bawa-bawa Nama Polisi
Aksi Jumianto dan orang suruhannya yang menagih utang dan mengusir paksa seorang pemilik rumah di Batam, berakhir di kantor polisi.
Jumianto yang diketahui bekerja sebagai rentenir ini ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri bersama debt collector-nya, Hermanto di kawasan perumahan Hang Lekir, Legenda Malaka blok D4 Nomor 2, Kecamatan Batamkota, Kota Batam, Kepri.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid mengatakan, kronologi pengusiran tersebut bermula pada tanggal 29 Juli 2020 lalu di rumah korban, Harianto.
Rumahnya didatangi oleh pelaku Hermanto dan preman bayaran dengan maksud mengusir Harianto untuk keluar dari rumahnya.
"Para pelaku memaksa pemilik rumah untuk mengosongkan rumah tersebut, karena korban sudah meminjam uang pelaku Jamianto dan di mana telah membuatkan akta jual beli (AJB) pada salah satu notaris di Batam, tanpa sepengetahuan dari Harianto (korban)," jelas Ruslan, Sabtu (1/8/2020).
Menurut polisi, korban mengaku meminjam uang sebesar Rp 450 juta dan dipaksa membayar bunga 15 persen dengan jumlah Rp 54 juta per bulannya.
"Korban sudah membayar selama 2 bulan. Namun di bulan ketiga, korban hanya menyerahkan Rp 30 juta," ujarnya.
Korban awalnya melakukan pinjaman di salah satu BPR dan ia hendak memindahkan pinjamannya tersebut ke BPR lain dan didatangi oleh salah seorang teman rentenir dan mengaku sebagai marketing salah satu BPR.
"Akhirnya korban mau melakukan top up di BPR tersebut tapi tidak mengetahui kalau uang yang diterimanya tersebut dari rentenir tersebut. Ia berpikir uang tersebut dari BPR yang hendak dipinjamnya tersebut," jelasnya lagi.
Kemudian pada Kamis (30/7/2020), korban melapor kejadian yang dialaminya ke Polda Kepri atas dugaan memberikan keterangan yang tidak benar dalam akta, pemerasan dan memasuki pekarangan tanpa izin.
“Dia (korban) melaporkan itu dengan harapan preman itu tidak mendatangi korban dan menyuruh preman-preman yang mengintimidasinya itu keluar dari rumahnya sampai proses hukum kelar,” jelas Ruslan.
Nyatanya, para pelaku kembali mendatangi rumah korban untuk menagih utang piutang pada Jumat (31/7/2020).
Orang suruhan Hermanto itu berniat menakut-nakuti korban agar cepat membayar utangnya kepada pelaku dan mengusir pelaku.
Wadirkrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid yang mendapat laporan dari kerabat korban bersama tim Ditreskrimum Polda Kepri langsung mendatangi tempat kejadian.
"Saat kita sampai mereka sudah pergi (Hermanto dan preman-preman bayarannya). Sesudah itu kami hubungi lagi, datanglah pelaku ini bersama preman-premannya itu,” ujar Ruslan.
Ia mengatakan, adapun penangkapan tersebut dilakukan karena rentenir dan para debt collector tersebut melakukan pengusiran paksa terhadap pemilik rumah.
Diketahui rentenir yang bernama Jamianto dan orang suruhannya Hermanto, membawa empat orang preman bayaran untuk menagih utang piutang dan mengusir paksa korban.