Usulan Ketua MPR RI Bamsoet Soal Senjata Api 9 MM untuk Masyarakat Sipil Bikin Heboh
Politisi Partai Golkar Bambang Soesatyo atau Bamsoet jadi bulan-bulanan publik soal senpi 9 mm
Bamsoet menjelaskan dalam Perkap tersebut disebutkan, ada tiga macam senjata api yang boleh dimiliki untuk bela diri yaitu senjata api peluru tajam, senjata api peluru karet dan senjata api peluru gas.
Dua jenis senjata disebut terakhir itu tidak mematikan, namun tetap berbahaya.
Karena itu, peluru karet dan peluru gas dibatasi untuk peluru berkaliber 9 mm. Senjata berkaliber peluru lebih dari itu akan dikatakan ilegal dan wajib diserahkan ke polisi.
Pernyataan Bamsoet tersebut kemudian mendapat reaksi dari masyarakat di media sosial.
Peluru Karet
Untuk peluru tajam, hanya diperbolehkan senapan berkaliber 12 GA dan pistol/revolver berkaliber 22, 25 dan 32. Sementara untuk senjata api peluru karet dan senjata api peluru gas, hanya dibolehkan yang berkaliber 9 mm.
Senjata api peluru karet dan peluru gas tidak mematikan, tapi tetap berbahaya. Karena itu, peluru karet dan peluru gas dibatasi untuk peluru berkaliber 9 mm. Senjata berkaliber peluru lebih dari itu akan dikatakan ilegal dan wajib diserahkan ke kepolisian.
Bamsoet mengatakan, dirinya berencana menggelar pertanding Lomba Asah Kemahiran Menembak bagi para pemilik izin khusus senjata api bela diri. Lomba ini akan memperebutkan Piala Ketua MPR RI.
Nantinya peserta akan berlomba menggunakan pakaian sehari-sehari dengan senjata yang tidak terlihat publik. Aspek yang ditekankan pun adalah penggunaan senjata api pada kehidupan sehari-hari.
"Sebelum lomba para peserta akan dibekali ilmu tentang bagaimana teknik penembakan, teknik bergerak, hingga teknik reload magazine. Dan yang terpenting, tentang keamanan senjata dan arena penembakan. Lebih dari itu, tentunya tentang filosofi pistol sebagai alat membela diri, bukan untuk ajang pamer, gagah-gagahan ataupun menunjukan kekuatan," ujar Bamsoet.
Bukan Prioritas
Terkait usulan Bamsoet itu, anggota DPR Fraksi PAN, Saleh Daulay menilai, kepemilikan senjata untuk sipil bukanlah hal prioritas saat ini, apalagi hanya untuk kalangan tertentu. "Menurut saya, kepemilikan senjata di Indonesia bukan prioritas. Apalagi, kepemilikan itu hanya untuk orang-orang tertentu. Kalau alasan untuk bela diri, semua orang tentu saja berhak membela diri," kata Saleh, Minggu (2/7).
”Kalau hanya untuk orang-orang tertentu, berarti tidak adil juga. Takutnya ada kesan bahwa sebagian warga lebih hebat dari warga lainnya," sambungnya.
Menurut Saleh, selama ini aparat kepolisian sudah cukup untuk menjaga keamanan. Masyarakat dapat meminta bantuan kepolisian jika dibutuhkan. Karena itu, tidak perlu kepemilikan senjata dilegalkan lagi.
Saleh menilai, kepemilikan senjata seperti pisau bermata dua. Awalnya untuk membela diri, tetapi pada saat-saat tertentu bisa saja disalahgunakan dan senjata justru dikeluarkan untuk menakut-nakuti orang. "Nanti ada yang gagah-gagahan. Tunjukin sana-sini. Terus, pas lagi ribut sama orang, bisa jadi senjata dikeluarkan. Alasannya, ya bela diri itu tadi," ujarnya.