Usulan Ketua MPR RI Bamsoet Soal Senjata Api 9 MM untuk Masyarakat Sipil Bikin Heboh
Politisi Partai Golkar Bambang Soesatyo atau Bamsoet jadi bulan-bulanan publik soal senpi 9 mm
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Masyarakat sipil sebaiknya diperbolehkamn memakai senjata api alias senpi kaliber 9 mm sebagai bagian untuk pembelaan diri.
Pernyataan itu diungkapkan oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet).
Pernyataan itu sebagai bentuk usulan kepada Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Polisi Idham Azis.
Namun gara-gara pernyataan itu, Politisi Partai Golkar Bambang Soesatyo atau Bamsoet langsung jadi bulan-bulanan di media sosial.
Belakangan, Bamsoet melakukan klarifikasi atas pernyataan awalnya.
Menurutnya, usulan senjata api tidak untuk digunakan secara bebas melainkan untuk olahraga.

Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengklarifikasi soal kepemilikan senjata api oleh masyarakat.
Menurutnya yang disampaikannya bukan soal kepemilikan senjata untuk sipil melainkan soal senjata kaliber 9 mm untuk olahraga.
"Agar tidak menyesatkan, yang saya sampaikan bukan soal kepemilikan senjata untuk sipil. Tapi soal kaliber 9mm yang selama ini dipakai hanya untuk olahraga menembak," kata Bamsoet melalui pesan whatsapp, Minggu, (2/8/2020).
Ia mengatakan bahwa kepemilikan senjata api bagi sipil tidak boleh sembarangan dan harus tetap mengacu pada peraturan Kapolri.
Harus ada sertifikat International Practical Shooting Confederation (IPSC) untuk memiliki senjata api.
"Pemilik senjata api dianjurkan juga harus memiliki sertifikat IPSC untuk melengkapi persyaratan kepemilikan yang lain yang sudah ada sebagai mana diatur dalam Perkap, misalnya yang bersangkutan harus menduduki Jabatan sebagai Komisaris Utama, Direktur Utama, Direktur Keuangan, Anggota DPR, MPR, Lawyer dll sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.
Sebelumnya Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengusulkan kepada Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis agar masyarakat yang punya izin kepemilikan senjata api bisa menggunakan peluru tajam pistol kaliber 9mm untuk membela diri.
Pria yang akrab disapa Bamsoet itu menjelaskan di dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 18/2015 diatur jenis senjata api peluru tajam yang boleh dimiliki, yakni dibatasi untuk senapan berkaliber 12 GA dan pistol berkaliber 22, 25 dan 32.
"Sebetulnya di berbagai negara, sudah memperbolehkan menggunakan pistol kaliber 9 mm. Mungkin Kapolri bisa mempertimbangkan merevisi Perkap itu," kata Bamsoet dalam rilis yang diterima, Minggu (2/8/2020).