Suami Curiga Istri Selingkuhi Pria Lain: Saya Kirim Rp 2 Miliar Sampai Rumah Kok Tidak Ada Apa-apa

"Kira-kira yang saya kirimkan, ada Rp 2 miliar. Tapi waktu di rumah kok tidak ada apa-apanya," ujar S.

(KOMPAS.COM/HUMAS POLRES JOMBANG)
Kasubag Humas Polres Jombang AKP Hariyono (kemeja biru), saat berbincang dengan S (memakai baju tahanan), di Mapolres Jombang, Jawa Timur, Senin (3/8/2020). Laki-laki yang kini ditahan di Mapolres Jombang tersebut membunuh istrinya pada Jumat (31/7/2020) malam lalu dengan sebilah golok 

Editor Danang Setiawan

TRIBUNBATAM.id - Kasus pembunuhan dilatar belakangi perselingkuhan terjadi di Desa Rejoslamet, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Jumat (31/7/2020).

Seorang suami berinisial S (49) tega menghabisi nyawa istrinya lantaran curiga dirinya diselingkuhi.

Hal ini diungkapkan oleh Kasubag Humas Polres Jombang, AKP Hariyono.

 

"(Motif) pertama karena asmara (cemburu) dan yang kedua karena motif ekonomi," ujar Hariyono, saat menggelar siaran pers di Mapolres Jombang, Senin (3/8/2020).

Hariyono menjelaskan, S merantau ke Amerika selama sembilan tahun dan baru pulang ke rumahnya sekitar empat bulan lalu.

Selama di Amerika, pelaku rutin mengirimkan uang kepada istrinya.

Cara Klaim Token Listrik Gratis PLN Bulan Agustus 2020, Bisa Via Whatsapp atau Login www.pln.co.id

Ngaku HRD Perusahaan, Sopir Angkot Tiduri 4 Wanita dan Peras Korban Rp 1,5 Juta, Begini Modusnya

Polisi Tetapkan Wanita Pembakar Bendera Merah Putih di Lampung Utara jadi Tersangka, Gangguan Jiwa?

Saat pulang dari perantauan, S menemukan sesuatu yang janggal di rumahnya.

Aset yang dimilikinya tak sebanding dengan uang yang telah dikirimkan kepada istrinya.

Menurut Hariyono, kejengkelan pelaku memuncak kala istrinya seringkali mengelak saat ditanya tentang penggunaan uang yang dikirimkan dari Amerika.

"Ada motif ekonomi karena pelaku ngirim uang berapa kali lewat transfer, tapi hasilnya di rumah tidak sesuai dengan yang diharapkan," ungkap Hariyono.

Hariyono menambahkan, S ditahan di Mapolres Jombang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 240 subsider Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sudah curiga sejak lama

Sementara itu, S mengaku telah lama curiga dengan sikap istrinya.

Kecurigaan itu telah ada sejak tahun pertama merantau di Amerika.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved