2 Buronan Kelas Kakap Asal Indonesia Ditangkap Polisi Amerika Serikat, Ada yang Buron Sejak 2011

Diketahui, Indra Budiman merupakan tersangka tindak pidana penipuan dan pencucian uang penjualan Condotel Swiss Bell di Kuta, Bali pada tahun 2012-201

Editor: Eko Setiawan
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono (kanan). 

Editor: Eko Setiawan

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Polisi Amerika serikat menangkap dua orang tersangka kasus korupsi kelas kakap di Indonesia.

Polri membenarkan dua buronan Indonesia bernama Indra Budiman dan Sai Ngo NG telah tertangkap oleh kepolisian Amerika Serikat (AS).

Keduanya ditangkap oleh kepolisian AS karena pelanggaran imigrasi yaitu overstay.

KABAR BAIK UNTUK KARYAWAN SWASTA, Jokowi Beri Bantuan Rp 600 Ribu Selama 6 Bulan, Simak Syaratnya

Ini 4 Manfaat Baking Soda untuk Meningkatkan Kemampuan Memasak di Dapur

Ada Apa, Sekdaprov Kepri Arif Fadillah Ngaku Dapat Kabar Bahagia dari Jakarta

"Jadi terkait penangkapan buron SNN dan IB hal tersebut adalah benar. Info dari atase Polri, bahwa tersangka red notice SNN dan IB saat ini berada di US menjalani proses hukum terkait pelanggaran imigrasi yaitu overstay," kata Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/8/2020). 

Diketahui, Indra Budiman merupakan tersangka tindak pidana penipuan dan pencucian uang penjualan Condotel Swiss Bell di Kuta, Bali pada tahun 2012-2014.

Dia menjadi buronan interpol dengan red notice nomor A5855/6-2018 yang diterbitkan 4 Juni 2018 lalu.

Sementara itu, Sai Ngo NG adalah tersangka tindak pidana korupsi terkait pengajuan 82 KUR fiktif ke Bank Jatim cabang Woltermonginsidi, Jakarta Selatan pada 2011-2012.

Dia menjadi buronan interpol dengan red notice control A 97299-2018 yang terbit 17 September 2018 lalu.

Menurut Awi, keduanya ditangkap di dua tempat terpisah.

Indra Budiman ditangkap oleh US Marshal Service (USMS) di California, Amerika Serikat.

Sementara Sai Ngo NG, ditangkap oleh kepolisian sekitar di Texas, Amerika Serikat.

Awi menuturkan pihaknya telah menjalin komunikasi dengan pihak terkait di Amerika Serikat.

Setengah Pegawai Kerja di Rumah Lagi

Pilgub Kepri Sebentar Lagi, Sekdaprov Arif Fadillah Desak ASN Netral, Jangan Ada Motif Incar Jabatan

OJK Sahkan KB Kookmin Sebagai Pemegang Saham Pengendali Bank Bukopin

Hasilnya, negara Paman Sam itu sepakat melepaskan dua buronan Indonesia itu dengan syarat membantu memulangkan buronan AS yang ada di Indonesia.

"Atase polri, telah komunikasi dan kooridinasi dengan pihak terkait di US dan menghasilkan kesepakatan langkah kerja sama pertukaran buron di mana USMS bersedia membantu memulangkan IB dan SNN dengan imbalan satu buronan US atas nama Marcus yang diduga berada di Indonesia," pungkasnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved