CEO KS Energy Kris Wiluan Didakwa 112 Tuduhan terkait Pelanggaran Kecurangan Pasar di Singapura
Kris Wiluan, CEO dan taipan KS Energy Limited yang terdaftar di Singapura didakwa oleh Departemen Urusan Komersial (CAD) Singapura terkait pelang...
TRIBUNBATAM.id, SINGAPURA - Kris Taenar Wiluan, CEO dan taipan KS Energy Limited yang terdaftar di Singapura didakwa oleh Departemen Urusan Komersial (CAD) Singapura terkait pelanggaran Pasal 197 dari Securities and Futures Act (SFA), pada Rabu, (5/8/2020).
Pasal 197 dari SFA berkaitan dengan tindakan perdagangan palsu dan transaksi kecurangan pasar.
Melansir The Straitstimes, Kris saat ini menghadapi lebih dari 100 tuduhan dan tengah diperiksa oleh CAD terkait pelanggaran kecurangan pasar bersama dengan puteranya, Richard pada April 2017.
Pendiri dan pemilik mayoritas Citramas Group ini dituduh telah menaikkan harga saham KS Energy melalui karyawannya, Ho Chee Yen.
Konglomerat yang menduduki peringkat orang terkaya ke-40 di Indonesia oleh Forbes ini diduga menginstruksikan Ho untuk meminta Ngin Kim Choo dan Yeo Jin Lui dari CIMB Securities untuk melakukan perdagangan saham KS Energy melalui akun Pacific One Energy pada beberapa kesempatan dari Desember 2014 hingga September 2016.
• Pasca Ledakan di Beirut Lebanon; Rusia, Perancis, Turki Sama-sama Kirim Bantuan Kemanusiaan
• Singapura Laporkan 908 Kasus Baru Covid-19, Jadi Jumlah Kasus Tertinggi Selama 3 Bulan
Perlu diketahui, Pacific One Energy merupakan perusahaan lain yang dikendalikan oleh Kris. Dan dalam kasus ini, Ho, menghadapi 92 dakwaan karena telah melanggar SFA.
Diberitakan, Kris Wiluan dituduh meminta Ngin untuk berdagang di saham KS Energy dengan menggunakan akun Pacific One Energy untuk "mendorong" harganya, pada Juni 2015, Mei dan Juli 2016.
Kris diketahui memiliki kekayaan bersih senilai 240 Juta Dollar Amerika atau sekitar Rp.3,5 Triliun.
Melalui Penasihat Senior, Jimmy Yim dan Mahesh Rai dari Drew & Napier, Kris keluar dengan jaminan pengadilan sebesar 250,000 Dolar Singapura atau sekitar Rp.2,7 Miliar, sedangkan Ho yang diwakili oleh Chia Kok Seng dari KSCGP Juris, keluar dengan jaminan sebesar 70,000 Dolar Singapura atau sekitar Rp.743 Juta.
Saat ini, saham KS Energy dalam daftar pengawasan SGX, dan ditutup datar di 1,6 sen pada hari Rabu (5/8). (Lsd)
• Kasus Eksploitasi ABK Kapal Terus Dikejar, Polisi Kirim Red Notice ke Kedubes China dan Singapura
• Alasan Kenapa Ada Salah Satu Rambut di Badan Kita Tumbuh Sangat Panjang, Normal Gak ya?
• Miris, PETANI Singkong Menjerit Harga Anjlok Rp 950 Per Kilogram: Kami Tidak Dapat Apa-apa
• 5 Arti Mimpi Bertemu Bos, Bertemu Bos Lama Berkaitan dengan Adanya Masalah yang Bikin Ribet