Terbuka untuk Umum, Kejaksaan Sebut Warga Bisa Pantau Perkembangan Kasus Putra Siregar di Pengadilan
Kasi Intelijen Kejari Jakarta Timur, Ady Wira Bhakti bilang, sidang perdana Putra Siregar terbuka untuk umum, dan akan digelar Senin depan
Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id, BATAM – Nama pengusaha handphone seken sekaligus Youtuber asal Batam, Putra Siregar mendadak buat heboh.
Pasalnya, dia diduga melakukan tindak pidana kepabeanan sesuai pasal 103 huruf D Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Sesuai pasal itu, Putra Siregar diduga menyelundupkan barang-barang miliknya secara ilegal.
Setelah berkas perkaranya lengkap atau P21, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur pun melimpahkannya ke Pengadilan.
Menurut Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Jakarta Timur, Ady Wira Bhakti, sidang perdana Putra Siregar pun terbuka untuk umum. Persidangan dijadwalkan akan digelar Senin mendatang.
“Perkembangannya bisa dimonitor,” ujar Ady kepada Tribun Batam saat dihubungi, Rabu (5/8/2020).
Menurut Ady, Putra Siregar sendiri sempat menjadi tahanan kota. Untuk status itu, Putra Siregar harus memberikan uang jaminan sebesar Rp 500 juta kepada Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Jakarta.
“(Untuk penyitaan aset) Itu wewenang BC. Kalau 190 handphone ada di Kejaksaan,” tambah Ady saat ditanyakan perihal penyitaan aset milik Putra Siregar.
Terkait uang Rp 500 juta yang disebut sebagai jaminan, Putra Siregar sempat menyinggungnya di kanal Youtube milik Dedy Corbuzier beberapa hari lalu. Kata Putra kepada Dedy, uang itu dititipkannya kepada penyidik sebagai bukti jika dirinya kooperatif dalam menjalani pemeriksaan.
Sementara itu, pantauan Tribun Batam, rumah milik Putra Siregar di Batam tepatnya di Perumahan Mitra Raya tampak sepi.
Pintu tertutup rapat. Mobil sport miliknya dengan merek Ford Mustang warna kuning pun telah tertutup terpal berwarna abu-abu.
Tak ada pertanda jika rumah mewah 2 (dua) lantai itu disita oleh Kanwil Bea dan Cukai Jakarta.
Menurut petugas keamanan perumahan, sosok Putra Siregar sendiri memang sudah lama tak terlihat di rumah itu. Putra Siregar diketahui kerap menghabiskan waktunya di Jakarta.
Sidang Perdana Senin Ini
Kasus tindak pidana kepabeanan yang menyeret pengusaha sekaligus YouTuber asal Batam, Putra Siregar masih berlanjut.
Terbaru, kasus Putra Siregar akan segera disidangkan di Pengadilan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur diketahui telah merampungkan berkas perkara milik Putra Siregar dan melimpahkannya ke Pengadilan.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Jakarta Timur, Ady Wira Bhakti mengatakan, pelimpahan berkas perkara Putra Siregar telah dilakukan sejak Kamis (30/7/2020) lalu.
“Senin ini sidang pertama,” ujar Ady kepada Tribun Batam saat dihubungi, Rabu (5/8/2020).
• Siswa & Guru Terpaksa Jalan Kaki 1 Kilo ke Sekolah, Jembatan di Desa Tarempa Timur Anambas Roboh
Menurut Ady, jaksa yang ditunjuk untuk sidang perdana Putra Siregar sendiri diketahui dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta dan Kejari Jakarta Timur.
Lanjutnya, selama kelengkapan berkas dilakukan, Putra Siregar sempat berstatus tahanan kota selama 20 hari.
“Tapi sebelum itu, sudah kita limpah ke Pengadilan. Sekarang kewenangan penahanan beralih ke hakim,” pungkasnya.
Sementara itu, kasus tindak pidana kepabeanan Putra Siregar ini tak mengganggu operasional salah satu toko handphone miliknya, PS Store di Batam.
Terletak di Jalan Laksamana Bintan Nomor 1, Kecamatan Batamkota, Kota Batam, toko milik Putra Siregar sendiri masih terus beroperasi.
Pantauan Tribun Batam, aktivitas di toko itu masih berjalan seperti biasa. Beberapa karyawan juga masih bekerja.
PS Store sendiri juga masih menjajakan buah-buahan bagi para pengunjung sebelum masuk untuk melihat dan membeli handphone.
Di Batam, Putra Siregar terkenal sebagai pengusaha handphone bekas dengan harga murah. Setelah memulai karirnya di Jakarta, Putra juga mencoba peruntungan di Youtube.
Terhadap kasusnya, Putra Siregar disangkakan melanggar Pasal 103 Huruf D Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Dari pasal itu, Putra Siregar terancam hukuman penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 8 tahun.
Dan denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.
Kasus 2017 Kini Viral
Penyidik Kanwil Bea Cukai Jakarta menetapkan Putra Siregar sebagai tersangka perkara kepabeanan terhadap 190 handphone ilegal.
Dan beberapa hari belakangan, kasus itu menjadi viral di media sosial terlebih setelah foto Putra Siregar dipampang di akun media sosial Instagram resmi milik Kanwil BC Jakarta.
Melihat hal itu, 'Raja Handphone' Batam Putra Siregar akhirnya buka suara perihal perkara yang menimpanya.
Meski kasusnya mencuat, ia tetap memilih beraktivitas seperti biasa.
"Alhamdulillah kondisi saya sehat dan baik-baik saja," ujar Putra Siregar kepada TRIBUNBATAM.id, Rabu (29/7/2020).
Kasusnya kini sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
• CURHAT Istri Putra Siregar, Septi : Suami Saya Dijebak, Aset Atas Nama Saya Juga Disita
• SOAL Kebijakan Sita Aset Putra Siregar, Bea Cukai Batam Sebut Itu Kewenangan BC Jakarta
Putra Siregar mengatakan, kasus yang menimpanya merupakan kasus lama yakni pada 2017.
Namun baru tiga tahun kemudian kasus ini mencuat kembali.
Putra Siregar menduga dia dijebak. Sebab handphone tersebut sebenarnya bukan miliknya, melainkan milik Jimmy.
"Jimmy menghubungi saya di tahun 2017 malam hari. Dia meminta saya membeli handphone. Waktu itu saya belum lihat barangnya, tapi dia mendesak terus," ujar Putra Siregar.
Karena didesak, akhirnya ia menyarankan agar handphone diantar ke toko di Condet, Jakarta Timur. Saat itu ia tidak berada di toko.
Ia menambahkan, namun tiba-tiba Jimmy datang bersama petugas Bea Cukai Kanwil Jakarta.
• Soal Kasus Putra Siregar, BC Juga Pantau Medsos
Petugas Bea Cukai kemudian menggeledah dan menyita sejumlah handphone lainnya.
Ia kaget karena Jimmy ternyata tidak diproses hukum. Sedangkan dirinya diendapkan hingga tiga tahun.
Sementara itu, semula instagram Kanwil BC Jakarta memasang foto Putra Siregar sebagai tersangka. Namun setelah sekian jam dan heboh di media sosial, foto itu dicabut.
Hal ini juga membuat Putra Siregar heran. Sebab foto Jimmy tidak dipasang.
"Kenapa hanya wajah saya yang dipampang di Instagramnya, sedangkan Jimmy tidak ada. Padahal itu barang dia," ujarnya.
Setelah tiga tahun mengendap, kasus ini mencuat setelah bea cukai menyerahkan berkas dan barang bukti ke jaksa.
Putra mengungkapkan dalam kasus tersebut ia tak sedikit pun lari dari kewajiban denda atau pun pajak kepada negara.
"Kita mau bayar, tapi bagaimana bayarnya?. Kita selama ini taat bayar pajak ke negara," ujar dia.
Istri Sebut Putra Siregar Dijebak
Septi, istri Putra Siregar yang kini sedang tersandung kasus hukum peredaran barang ilegal mencurahkan isi hatinya terkait status suaminya sebagai tersangka.
“Suami saya dijebak,” ujar Septi saat pertama kali ditanyakan perihal status hukum suaminya, Putra Siregar saat ini, Rabu (29/7/2020).
Dia mengaku kesal dengan berbagai tuduhan miring terhadap suaminya.
Menurutnya, kasus yang menimpa suaminya sendiri telah terjadi cukup lama.
“Kasus dari 2017, tapi kenapa baru diangkat sekarang? Pas lagi jaya-jayanya,” tambah dia saat dihubungi TRIBUNBATAM.id.
Dia yakin, suaminya tak salah.
Di sisi lain, Septi mengakui, jika dirinya ikut mendampingi Putra Siregar saat penyerahan barang bukti dan tersangka oleh Kanwil Bea dan Cukai Jakarta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur.
Katanya, saat itu, Putra Siregar hanya dimintai keterangan terhadap dugaan kasus peredaran barang-barang ilegal ini.
“Bang Putra hanya di-BAP. Netizen hanya berani nge-judge tanpa tahu kebenarannya,” ungkapnya lagi.
Saat kasus terjadi, Septi menceritakan, Putra Siregar seolah dijebak.
Menurut ceritanya, Putra hanya bermaksud membeli handphone milik temannya.
Teman-teman Putra Siregar sendiri datang tengah malam. Ketika transaksi dilakukan, tiba-tiba petugas Bea dan Cukai menciduknya.
“Itu jelas-jelas bukan barang kita. Mereka yang maksa untuk beli,” timpalnya.
Skenario penjebakan ini menurutnya terjadi di daerah Condet, Jakarta Timur.
Sementara itu, untuk perihal penyitaan aset milik Putra Siregar, Septi tak membantahnya.
Namun dia bingung, beberapa aset yang disita adalah kepunyaannya dan tidak ada kaitan dengan kasus hukum Putra Siregar.
“Ada yang kita beli sebelum menikah. Kok tiba-tiba ikut disita? Rumah yang disita itu contohnya atas nama saya dan dibeli sebelum menikah,” paparnya.
Lanjutnya, rumah yang akan disita sendiri berada di Kota Batam tepatnya di Perumahan Mitra Raya, Kota Batam.
Sedangkan untuk mobil mewah milik Putra Siregar, Ford Mustang warna kuning, itu tak ikut dalam aset yang disita Bea dan Cukai Jakarta.
“Mobil tak disita. Mobil Mustang itu punya aku dan dibeli sesudah nikah,” katanya.
(tribunbatam.id/Ichwan Nur Fadillah/Agus Tri Harsanto)