BATAM TERKINI
SOAL Kebijakan Sita Aset Putra Siregar, Bea Cukai Batam Sebut Itu Kewenangan BC Jakarta
Bea Cukai Batam mengaku belum menerima perintah untuk melakukan penyegelan terhadap beberapa aset Putra Siregar di Batam.
Editor : Tri Indaryani
TRIBUNBATAM.id, BATAM – Kabar ditetapkannya Putra Siregar sebagai tersangka kasus peredaran barang secara ilegal oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Jakarta membuat heboh warga Batam.
Putra Siregar diduga telah melanggar pasal 103 huruf D Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan.
Dalam pasal itu, dia diduga melakukan praktik ilegal terhadap peredaran barang-barang elektronik miliknya.
Akibat kasus hukum ini, pihak Bea dan Cukai Jakarta juga diketahui akan menyita beberapa aset miliknya untuk mengganti kerugian negara.
Menanggapi ini, Humas Bea dan Cukai Batam, Sumarna mengatakan, pihaknya hingga saat ini belum menerima perintah untuk melakukan penyegelan terhadap beberapa aset Putra Siregar di Batam.
Menurutnya, pengawasan terhadap seluruh aset milik Putra Siregar menjadi kewenangan pihak Bea dan Cukai Jakarta.
“Kami belum terima perintah. Kita tak dilibatkan oleh BC Jakarta (dalam kasus ini),” ujarnya kepada Tribun Batam, Rabu (29/7/2020).
Sumarna mengakui, kasus Putra Siregar sendiri tentu menjadi sorotan beberapa pihak.
• PENEMUAN MAYAT DI BATAM - Mayat Mr X Ditemukan di Pinggir Parit Sungai Harapan Sekupang
Oleh sebab itu, dia menegaskan, jika pengawasan terhadap barang masuk dan keluar di Batam akan terus diperketat.
“Semua jalur merah. Dan semua kami periksa,” tegas Sumarna.
Di sisi lain, Sumarna menambahkan, pengawasan terhadap barang masuk dan keluar di Batam juga tak dapat terdeteksi sepenuhnya.
Sebab, banyaknya pintu masuk barang di Batam membuat pengawasan sedikit lemah.
Salah satu sorotannya adalah fenomena ‘pelabuhan tikus’.
“Itu tadi. Pelabuhan di mana-mana bisa masuk kapal,” tambah dia.