MIRIS, 40 Mahasiswa Terpaksa Mundur Tak Mampu Bayar UKT, Mendikbud Nadiem Dilaporkan ke Komnas HAM
Sebanyak 40 mahasiswa terpaksa mengundurkan diri dari perkuliahan karena tak mampu membayar uang kuliah
Editor: Azmi S
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Sebanyak 40 mahasiswa terpaksa mengundurkan diri dari perkuliahan karena tak mampu membayar uang kuliah.
Peristiwa ini menimpa mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes).

Biaya pendidikan yang penuh dan harus dibayar saat pandemi Covid-19 dianggap tak realistis oleh mahasiswa.
• Nadiem Makarim Hentikan Tunjangan Profesi Guru PNS dan Non-PNS, Begini Besarannya
• Termasuk 3 Kabupaten di Kepri, Mendikbud Nadiem Makarim Izinkan 104 Daerah Adakan Belajar Tatap Muka
Buntutnya, sejumlah mahasiswa Unnes melaporkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim ke Komnas HAM.
Mereka menuduh Mendikbud telah melakukan pelanggaran HAM.
Dalam program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, pelapor yang juga mahasiswa Unnes, Franscollin Mandalika mengatakan, ada dua hal yang mereka tuntut.
• Manfaatkan Buat Ajukan Kredit Motor Sampai Kuliah Anak Pria Ini 12 Tahun Jadi Tentara Gadungan
• Kesempatan Beasiswa Kuliah S1 dan S2 di Universitas Terbaik Australia, Senilai Rp 250 Juta
Selain uang kuliah tunggal mereka juga menuntut terkait saksi drop out atas dugaan provokasi kepada mahasiswa ketika meminta keringanan biaya.
Franscollin bahkan menyebut ada 40 mahasiswa yang terpaksa mengundurkan diri dari perkuliahan karena tidak mampu membayar biaya kuliah.

"Kita berbicara soal hak dan kewajiban yang tidak terpenuhi, begitu.
Ketika kita harus membayarkan UKT secara penuh, namun hak dan kewajiban tidak kita dapat penuh," ujarnya.
• Viral Fetish Kain Jarik, Pelaku Mahasiswa Modus Riset Palsu Minta Korban Bungkus Diri Bak Mayat
• Kucurkan Rp 96 Juta, Pemkab Bintan Beri Bantuan Tahap I ke 48 Mahasiswa Kurang Mampu
Pengaduan yang dilayangkan Franscollin cs pun disayangkan pihak Kemendikbud.
Kemendikbud menilai sebenarnya sudah banyak program diberikan membantu mahasiswa yang terdampak pandemi corona.
Mulai dari peraturan menteri soal keringanan biaya kuliah di perguruan tinggi negeri hingga sejumlah beasiswa.
• Gratis Biaya Sekolah dan Tunjangan Tempat Tinggal, Ini Persyaratan Beasiswa SMA di Singapura
Sebelumnya pada 19 Juni 2020, Mendikbud Nadiem Makarim menyebut Permendikbud Nomor 25 dirancang pemerintah untuk meringankan beban mahasiswa di masa pandemi.
Nadiem pun menggelontorkan dana sebesar Rp 1 triliun untuk membantu mahasiswa di perguruan tinggi swasta serta negeri yang kesulitan membayar UKT.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompastv dengan judul Mendikbud Nadiem Dilaporkan Soal UKT: Ada 40 Mahasiswa yang Terpaksa Mundur