VIRUS CORONA DI KEPRI
Obat Herbal Diklaim Ampuh Sembuhkan Covid-19, Kepala BPOM Kepri Minta Warga Hati-hati
Kepala BPOM Kepri Yosef Dwi Irawan mengatakan, sampai saat ini BPOM tidak pernah memberikan persetujuan klaim khasiat obat herbal untuk Covid-19
Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Isu terkait obat herbal yang dapat menyembuhkan Covid-19 beredar luas di media sosial mendapatkan sorotan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Kepala BPOM Kepri Yosef Dwi Irawan mengatakan, sampai saat ini Badan POM tidak pernah memberikan persetujuan klaim khasiat obat herbal yang dapat menyembuhkan pasien COVID-19.
"Dari data produk yang terdaftar di Badan POM, produk herbal yang diklaim dapat menyembuhkan Covid-19 dengan merek dagang Bio Nuswa sampai saat ini belum didaftarkan oleh PT saraka mandiri. Perusahaan belum pernah memproduksi merek tersebut," ujar Yosef, Kamis (6/8/2020).
Produk tersebut diklaim didaftarkan oleh PT Saraka Mandiri dengan Nomor Izin Edar POM TR 203 636 031 berlaku mulai 14 April 2020 hingga 14 April 2025.
"Badan POM menegaskan kepada pelaku usaha termasuk produsen agar selalu menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
• Viral di Twitter, Rengking 1 Calon Taruna Akpol Kepri Gagal Karena Covid19, Tes Lagi Malah Negatif
• KPU Batam Siapkan Bilik Khusus di Setiap TPS untuk Pemilih yang Alami Demam
Yosef melanjutkan, produk obat tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan, dan pangan harus memenuhi peraturan untuk jaminan aspek keamanan, khasiat (efikasi), dan mutunya. Termasuk peraturan terkait izin edar, iklan, dan label, antara lain klaim yang harus sesuai dengan izin yang diberikan pada saat pendaftaran.
"Produk ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atau Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan," ujarnya.
Kepala BPOM Kepri itu mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati, menggunakan produk herbal secara aman dan tepat dan tidak mudah mempercayai pernyataan seseorang yang menyatakan bahwa obat herbal ampuh mengobati COVID-19, kecuali sudah tervalidasi dengan uji klinik pada manusia.
"Lakukan Cek KLIK. Pastikan Kemasan dalam kondisi baik, baca seluruh informasi pada Labelnya, pastikan ada Izin edar dari Badan POM, dan pastikan tidak melewati masa kedaluwarsa," imbaunya.
Yosef mengatakan Badan POM senantiasa melakukan pengawasan produk yang diedarkan di masyarakat. Jika ditemukan produk yang mencantumkan klaim berlebihan dan tidak sesuai dengan persetujuan yang diberikan pada saat produk didaftarkan, Badan POM akan menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan, untuk sanksi administrasi dan sanksi pidana.
(TRIBUNBATAM.ID/ALAMUDIN)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/kepala1-bpom-kepri-yosef-dwi-irawan.jpg)