Pekerja Penghasilan di Bawah Rp 5 Juta Dapat BLT 600 Ribu per Bulan, Semua Dapat?
akan ada bantuan Rp 600 ribu yang akan dibagikan pada pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta.
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Tak butuh waktu lama bagi pemerintah untuk segera merealisasikan bantuan Rp 600 ribu yang akan dibagikan pada karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta.
Melalui Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir, diungkapkan bahwa penyaluran stimulus gaji bagi para pekerja dengan pendapatan tertentu akan dimulai September 2020.
Saat ini, program bantuan bagi karyawan ini tengah dalam tahap finalisasi.
“Program stimulus ini sedang difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan di bulan September 2020 ini,” ujar Erick dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/8/2020).

Pria yang juga menjabat sebagai Menteri BUMN itu menyebutkan, nantinya para pekerja dengan golongan tertentu itu akan mendapatkan dana bantuan dari pemerintah sebesar Rp 600.000 tiap bulannya selama empat bulan.
Nantinya, bantuan tersebut akan ditransfer ke rekening masing-masing per dua bulan sekali.
“Fokus bantuan pemerintah kali ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan,” kata Erick.
Erick menjelaskan, bantuan ini diberikan bertujuan untuk mendorong konsumsi masyarakat di tengah pandemo Covid-19 ini.
“Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi,” ucap dia.
Sebelumnya, Pemerintah tengah fokus meningkatkan penyerapan anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Berbagai rencana tengah digodok, guna menggenjot kembali roda perekonomian nasional.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, salah satu rencana yang akan dilakukan guna mempercepat penyerapan anggaran PEN adalah, pemberian santunan bagi para pegawai yang bekerja di sektor swasta.
Rencananya, pemerintah akan memberikan santunan kepada pegawai swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
"Pemerintah sedang kaji untuk menyiapkan pemberian bantuan gaji kepada 13 juta pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta," kata Sri Mulyani, dalam konferensi pers virtual, Rabu (5/8/2020).
Syarat Karyawan yang Bisa Dapat Bantuan
Syarat karyawan yang akan menerima bantuan pemerintah berupa uang Rp 600 ribu per bulan.
Pemerintah berusaha memenuhi kebutuhan masyarakat di tengah krisis karena pendemi Covid-19.