Istri Bunuh Suami Siri di Anambas, Siti Holijah Pasrah Divonis 13 Tahun Penjara
Siti Holijah (20) pasrah ketika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas II Ranai menjatuhkan vonid 13 tahun penjara.
Editor:
Agus Tri Harsanto
TRIBUNBATAM/TIKA
Siti Holijah (20) pasrah ketika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas II Ranai menjatuhkan vonid 13 tahun penjara.
"Dasar pembunuh, dasar pembunuh," umpatnya.
Kasubsi Pidum dan Pidsus Ade Suganda, SH bersama Kacabjari Natuna Allan Henri Baskara Harahap, S.H, M.Hum ikut hadir dalam konferensi pers itu.
Diketahui, korban dan pelaku menikah siri pada 5 Mei 2018.
Dari pernikahan itu, keduanya dikaruniai seorang anak. Sehari-hari, Ijah bekerja sebagai pemandu karaoke
"Kemarin dipastikan terdakwa tidak menggunakan haknya untuk upaya hukum banding," ungkap Allan.
Saat ini, Tim Jaksa Penuntut Umum tengah menjadwalkan untuk melakukan eksekusi atau putusan hakim yang telah berkekuatan hukum terhadap Siti Holijah ke Lapas Perempuan Batam.(Tribunbatam.id/Rahma Tika)